KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
Abstract
Pemerintah harus segera mengatur tentang hal penyelesaian sengketa dalam kegiatan usaha Lembaga Ekonomi Syariah (LES) yang didalamnya termasuk bank syariah dalam suatu peraturan perundang-undangan disertai peraturan pelaksanaan yang tegas. Dalam rangka menciptakan kepastian hukum guna menunjang perkembangan perekonomian Indonesia terutama yang berbasis syariah, Pemerintah melalui Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang, harus segera menyelesaikan Kompilasi Hukum Muamalah Syariah sebagai pedoman tentang penyelesaian sengketa yang ideal dalam praktik ekonomi syariah khususnya kegiatan usaha bank syariah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]