PELAKSANAAN PARATE EXECUTIE OBYEK HAK TANGGUNGAN AKIBAT KREDIT MACET DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Pihak bank sebelum memberikan kredit kepada calon debitur hendaknya melakukan penelitian yag lebih cermat mengenai kemampuan, keadaan usaha serta itikat baik dari debitur. Hal ini akan meminimalisir terjadinya kredit macet
Pihak debitur hendaknya mempunyai kesadaran untuk segera melunasi hutang-hutangnya sebelum dilakukan permohonan lelang benda jaminan kepada pihak KPKNL yg tentunya membutuhkan biaya tambahan seperti: Biaya administrasi, lelang dsb.
Pihak KPKNL untuk mengatasi segala hambatan-hambatan yg terjadi pd sat atau setelah pelaksanaan penyitaan dan pelelangan, hendaknya mengadakan suatu koordinasi yg baik dg semua pihak yg terkait dlm permasalahan tsb, baik dg pihak debitur atau penanggung hutang, pihak bank, masyarakat mupun instansi-instansi terkait lainnya (pengdilan, kepoliian, badan pertanahan dll)
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]