KEDUDUKAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Dan kesimpulan diatas, dapat disumbangkan beberapa saran yaitu:
(1). Rumusan Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 yang mengecualikan MA untuk menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara sebaiknya dihapuskan, karena ketentuan ini tidak logis dan diskriminatif;
(2). Setiap lembaga negara seharusnya membatasi diri masing-masing untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu di luar ketentuan konstitusi demi terlaksananya polar hubungan cheks and balances antar lembaga negara;
(3). Perlu dibuat aturan yang mengatur secara terperinci dan tegas mengenai lembaga negara yang dapat menjadi pihak (subyek hukum) dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]