PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI OLEH PENGADILAN AGAMA DENGAN ALASAN TIDAK ADANYA IZIN DARI PENGADILAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor. 380/Pdt.G/2003/PA.TL) Tanggal 24 Juli 2003
Abstract
Hasil yang diperoleh dari pembahasan adalah Pemohon selaku Kepala Kecamatan Kampak termasuk salah satu pejabat yang mempunyai kewenangan dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 huruf (c) Undang-Undang Perkawinan jo. pasal 73 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus pembatalan perkawinan poligami antara Termohon I dengan Termohon II yaitu bahwa Termohon I telah melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, jo. pasal 40 Peraturan Pemenntah No. 9 Tabun 1975, jo. pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa suami yang hendak beristeri lebih dari seorang harus mendapat izin dan Pengadilan Agama Berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (3) dan pasal 71 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam apabila seorang suami menikah lagi atau melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama maka perkawinan yang kedua tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan dapat dibatalkan oleh Pengadilan. Akibat hukum bagi isteri yang perkawinannya dibatalkan setelah Putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka status termohon II secara hukum kembali seperti semula sebelum menikah yaitu berstatus perawan bukan janda dari Termohon I.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]