Show simple item record

dc.contributor.advisorACHMADI, KUKUH
dc.contributor.advisorHARDIMAN
dc.contributor.authorSETIAWAN, MOH. RUDl
dc.date.accessioned2018-04-13T12:01:31Z
dc.date.available2018-04-13T12:01:31Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.nim020710101161
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85339
dc.description.abstractHasil dari pembahasan menunjukkan bahwa pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Green Garden Ltd, yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta disebabkan karena Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara ternyata terdapat cacat administrasi. Pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme terutama tentang asas profesionalitas. Akibat hukum pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Green Garden Ltd oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yaitu menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak lagi mempunyai kekuatan hukum lagi. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara wajib melaksanakan putusan pengadilan tersebut dan harus mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNANen_US
dc.subjectPT GREEN GARDENen_US
dc.titlePEMBATALAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN ATAS NAMA PT GREEN GARDEN Ltd. (Putusan MA RI Nomor 84.K/TUN/1999)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record