Show simple item record

dc.contributor.advisorJayus
dc.contributor.advisorRachmad S, Iwan
dc.contributor.authorPUSPITASARI, METI
dc.date.accessioned2018-04-13T11:56:16Z
dc.date.available2018-04-13T11:56:16Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.nim030710101299
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85337
dc.description.abstractDan kesimpulan diatas, dapat disumbangkan beberapa saran yaitu: (1). Rumusan Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 yang mengecualikan MA untuk menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara sebaiknya dihapuskan, karena ketentuan ini tidak logis dan diskriminatif; (2). Setiap lembaga negara seharusnya membatasi diri masing-masing untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu di luar ketentuan konstitusi demi terlaksananya polar hubungan cheks and balances antar lembaga negara; (3). Perlu dibuat aturan yang mengatur secara terperinci dan tegas mengenai lembaga negara yang dapat menjadi pihak (subyek hukum) dalam sengketa kewenangan antar lembaga negaraen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMAHKAMAH AGUNGen_US
dc.subjectSENGKETA KEWENANGANen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003en_US
dc.subjectMAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.titleKEDUDUKAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record