ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MELALUI PENYEBARAN EMAIL (Studi Putusan No. 47/PID.812005/PN.BTG)
Abstract
Kesimpulan yang didapatkan yaitu bahwa penyampaian artikel melalui email dalam kasus Putusan No. 47/ PID.B/ 2005/ PN.BTG dapat dikategorikan di muka umum, dan dengan penafsiran secara dogmatis (sistematis) serta menurut beberapa Yurisprudensi sebagai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu sebagai alat bukti surat, petunjuk, dan atau keterangan ahli.
Saran dari penulis agar tidak terjadi keragu-raguan lagi dalam menghadapi kasus serupa yaitu merevisi KUHP dengan memberikan penjelasan secara resmi dan jelas pada RUU KUHP tentang unsur di muka umum, kemudian juga merevisi KUHAP dengan memberikan tempat untuk alat bukti yang berkaitan dengan teknologi informasi dan teknologi tinggi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]