KAJlAN YURIDlS PELAKSANAAN PEMBlAYAAN PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) "BERKAH" DI TRENGGALEK
Abstract
1. Pelaksanaan pemberian pembiayaan pada BMT "Berkah" Trenggalek, seyogyanya ada pemisahan antara bagian administrasi pembiayaan, teller, dan customer service sehingga dengan adanya pemisahan itu akan diketahui dengan jelas dari masing-masing bagian.
2. Sosialisasi tentang BMT sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil (nisbah) hendaknya dilakukan melalui media elektronik (seperti Radio atau Televisi) dan media cetak, sehingga kalayak atau masyarakat luas akan lebih mengenal tentang lembaga keuangan syariah.
3. Pembinaan atau pengarahan bagi profesionalisme anggota hendaknya dilakukan secara periodik dan continue sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan BMT kepada anggota, sehingga mereka bisa menjadi pengusaha yang profesional baik mental maupun manajemennya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]