GANTI RUGI DANA NASABAH AKIBAT PENGGELAPAN DANA TABUNGAN OLEH JURU TATA USAHA BADAN KREDIT DESA RAMBlPUJI KABUPATEN JEMBER
Abstract
1. Untuk menghindari terjadinya kejadian serupa hendaknya Badan Kredit Desa (BKD) meningkatkan kualitas SDM dengan memberikan pelatihan secara kontinyu kepada seluruh pekerja yang terlihat pengelolaan BKD dan mengadakan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang manfaat Badan Kredit Desa, operasional Badan Kredit Desa dan kewenangan pengurus Badan Kredit Desa
2. Badan Kredit Desa hendaknya dalam menyikapi tiap permasalahan yang timbul diantara nasabah selalu mengedepankan landasan dan prosedur hukum yang berlaku serta tidak bertindak hanya berdasarkan kepentingan sepihak berdasarkan untung rugi dalam Badan Kredit Desa.
3. Pengawas Badan Kredit Desa supaya lebih selektif dalam merekomendasikan Juru Tata Usaha Badan Kredit Desa dan meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]