KAJIAN YURIDIS SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu :
1. Surat elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam peradilan pidana,
2. Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak perlu dilakukan perubahan. Perubahan yang seharusnya dilakukan terhadap KUHAP ialah dengan menambah pengertian/ definisi mengenai kata "surat".
Saran yang dapat disampaikan yaitu: Pertama, agar hakim Iebih berani dalam mengambil atau melakukan metode penafsiran terhadap istilah-istilah dalam perundang-undangan yang belum ada dan melakukan usaha-usaha dalam peningkatan pengetahuan para hakim. Kedua, melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan elektronik
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]