KEKUATAN PEMBUKTlAN ALAT BUKTl DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Abstract
1. Ketiadaan alat bukti lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti adanya suatu transaksi perdagangan secara elektronik (e-commerce transaction) merupakan hal yang melatarbelakangi digunakannya dokumen elektronik sebagai alat bukti apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi perdagangan secara elektronik (e-commerce transaction).
2. Kekuatan dokumen elektronik ditinjau dan sistem hukum Perdata telah dikembangkan suatu dokumen dengan menggunakan tandatangan digital sebagai salah satu sarana pengamanan dalam melakukan suatu pertukaran informasi melalui Internet termasuk diantaranya dalam melakukan transaksi perdagangan secara elektronik (e-commerce)
3. Network Service Provider selaku perantara bertanggung-jawab terhadap transaksi jual beli melalui internet apabila timbal kerugian yang disebabkan adanya produk cacat tersembunyi. Provider harus tunduk pada aturan-aturan yang telali disepakati mengenai pemberian kuasa dari pihak produsen pada pihak konsumen, mengenai ganti kerugian terhadap cacat tersembunyi dapat diperoleh konsumen dengan cara mengembalikan barangnya dengan menuntut pengembalian harga pembelian barang tersebut atau tetap memiliki barang dengan menuntut pengembalian sebagian harga pembelian (Pasal 1507 KUH Perdata).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]