KAJIAN TERHADAP PEMAKSAAN KERJA LEMBUR DI PT. DAE JOO LEPORTS (INDONESIA)
Abstract
1. Tim penilai meninjau berbagai tuduhan bahwa para buruh di PT Dae Joo Leports diwajibkan untuk bekerja setidaknya dua jam lembur setiap hari, baik mereka menginginkannya atau tidak, dan terdapat beberapa contoh para buruh diwajibkan untuk bekerja hingga pukul 11 malam atau lebih dalam rangka mengejar tenggat waktu produksi. WRC juga meninjau tuduhan bahwa perusahaan menggunakan alat-alat memperdaya dan pemaksa untuk memaksa beberapa buruh untuk menerima kerja dalam shift lain di luar shift harian.
2. Pihak buruh seharusnya dapat dan mau mengajukan tuntutan kepada pihak PT Dae Jon Leports (Indonesia) atas ditemukannya berbagai tindakan diskriminasi, panjang penempatan, gaji dan tunjangan, pengadaan perawatan kesehatan yang berkaitan dengan pemaksaan kerja non sukarela sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk meminta haknya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah dibuat dengan pihak perusahaan PT Dae Joo Leports.(Indonesia).
3. Pihak perusahaan PT Dae Jon Leports (Indonesia) dalam kaitannya dengan hasil investigasi dari Workers Right Consortium (WRC) menyatakan menyangkal terhadap hasil temuan tersebut, karena pihak perusahaan merasa telah melakukan semua ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan perjanjian kerja yang dibuatnya dengan pihak buruh secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]