KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN INVESTASI SYARIAH PADA REKSA DANA SYARlAH BANK SYARIAH MANDlRI (BSM) INVESTA BERIMBANG
Abstract
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan di atas, maka diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. BSM Investa Berimbang, merupakan Reksa Dana Campuran (Mix fund/ Balanced Fund) berbasis pada instrumen pasar uang, pasar obligasi dan pasar saham dengan ketentuan investasi sesuai dengan syariah BSM Investa berimbang dikelola oleh tiga kekuatan besar yaitu Mandiri Investasi sebagai Manajer Investasi, Deutchs Bank sebagai bank kustodian, dan Bank Syariah Mandiri sebagai agen penjual, Pelaksanaan prinsip syariah pada reksa dana syariah BSM lnvesta Berimbang dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan mekanisme pelaksanaan, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/ DSN-MUI/ TX/ 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah yang di dalamnya menggunakan prinsip wakalah dan mudharahah,
2. Secara yuridis, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dasar beroperasionalnya reksa dana syariah adalah di dasarkan pada fatwa Nomor 20/ DSN-MUI/ 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk reksa dana syariah. Kemunculan fatwa tersebut di latar belakangi keputusan dan rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang Reksa Dana Syariah tanggal 24-25 Rabiul Awal 1417 H/ 29-30 juli 1997 M, dan Surat dari PT Danareksa Investment Management No.S-09/ 01/ DPS DIM. Kemudian dari kemunculan fatwa tersebut dilanjutkan dengan adanya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding ) antara Badan Pengawas Pasar Modal dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Reksa Dana Syariah yang selama ini dilaksanakan berdasarkan fatwa DSN-MUI, tidak mampu dijadikan jaminan kepastian hukum oleh masyarakat yang melakukan transaksi di bidang pasar modal syariah. Ketentuan sebatas fatwa masih belum cukup untuk dijadikan legitimasi bagi pelaksanaan reksa dana syariah yang selama ini telah berjalan. Kedudukan fatwa bukanlah termasuk dalam tata hirarki urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pihak Bapepam sendiri yang berwenang melakukan pengaturan, pembinaan terhadap pasar modal termasuk di dalamnya reksa dana sebagai salah satu instrumen yang mendukung juga masih belum mengeluarkan peraturan, sehingga kepastian hukum dalam bertransaksi pada reksa dana syariah belum terjamin, apalagi bila terjadi pelanggaran pada kaidah syariah.
3. Operasional pada pelaksanaan kegiatan reksa dana syariah memiliki beberapa kendala yaitu belum adanya pengaturan hukum tentang Reksa Dana Syariah yang seharusnya masuk dalam hukum pasar modal syariah, sosialisasi yang belum cukup maksimal. terlalu sedikitnya jumlah emiten efek di Pasar Modal Syariah, kendala lain menyangkut Opportunity Cost, sektor pengawasan reksa dana syariah yang lemah. Sementara itu faktor-faktor yang mendukung adalah potensi umat Islam dan Investor Timur Asing, return bagi hasil yang lebih tinggi dan mencerminkan keadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]