ANALISIS YURIDlS TENTANG PERJANJIAN PENGIKATAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFlKAT SEBAGAT JAMINAN PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BANK RAKYAT lNDONESlA (PERSERO) Tbk. CABANG BANYUWANGI UNIT KALIBARU
Abstract
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis menarik kesimputan sebagai berikut:
1. Dalam pemberian Kupedes, pihak Kreditur harus mernpunyai keyakinan akan kemampuan Debitur dalam mengembalikan kreditnya. Untuk itu diperlukan adanya jaminan maupun kelayakan usaha Debitur. Sehingga jaminan merupakan salah satu syarat yang paling penting dalam pemberian Kupedes. Dari hasil penelitian pada PT BRI (PERSERO) Tbk. Cabang Banyuwangi Unit Kalibaru ternyata sebagian dari jaminan kredit yang diberikan oleh Debitur Kupedes masih berupa hak atas tanah yang belum bersertifikat yang kemudian oleh Kreditur diikat dengan menggunakan SKMHT dilakukan dihadapan Notaris. Hal ini sangat merugikan Kreditur apabila dikemudian hari Debitur Wanprestasi.
2. Kekuatan hukum atas tanah yang belum bersertifikat sebagai jaminan kredit akan melemahkan kedudukan Kreditur apabila Debitur melakukan wanprestasi sehingga jaminan tanah yang belum bersertifikat dianggap tidak menggunakan jaminan benda tidak bergerak akan tetapi hanya sebagai jaminan kepercayaan yang diikat oleh pihak Kreditur dan Debitur.
3. Upaya hukum yang ditempuh oleh Kreditur dalam prakteknya tidak selalu dengan eksekusi benda jaminan. Biasanya pihak Kreditur selalu mengupayakan berbagai cara damai lebih dahulu sebagai jalan keluar guna menyelamatkan kredit. Jika dengan jalan damai tidak berhasil maka dilakukan penyelesaian melalui saluran hukum, yaitu dengan eksekusi benda subyek jaminan melalui BUPLN. Penyelesaian diajukan ke BUPLN karena PT. BRI (PERSERO) Tbk merupakan Bank pemerintah sehingga Kupedes merupakan piutang negara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]