dc.description.abstract | Berdasarkan uraian tersebut diatas, saran-saran yang dapat penulis berikan terutama pada masyarakat umum adalah sebagai berikut
1. Hendaknya pemerintah yang dalam hal ini di tunjukan kepada kepala desa dan dinas kesehatan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang akibat yang akan di timbulkan dari perkawinan di bawah umur agar pola pemikiran masyarakan pedesaan Iebih terbuka untuk menunda pernikahan anak mereka yang masih di bawah umur.
2. Hakim dalam menafsirkan undang-undang dan dalam menangani kasus, khususnya kasus perkawinan di bawah umur harus Iebih teliti sehingga perkawinan di bawah umur dapat di minimalisir.
3. Hendaknya pemerintah melalui penyuluhan ke desa-desa memberikan anjuran kepada pasangan yang akan melangsungkan perkawinan di harapkan untuk menunda perkawinan pada usia yang benar-henar dewasa yaitu minimal 20 tahun bagi seorang wanita dan minimal 25 tahun bagi seorang pria, sesuai dengan anjuran keluarga berencana sehingga nantinya akan tercipta Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. | en_US |