Show simple item record

dc.contributor.advisorPOESOKO, HEROWATI
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, lKARINI DANI
dc.contributor.authorHINANDRAENI, FEBRIE
dc.date.accessioned2018-04-13T08:57:41Z
dc.date.available2018-04-13T08:57:41Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.nim030710101007
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85320
dc.description.abstractBerdasarkan uraian tersebut diatas, saran-saran yang dapat penulis berikan terutama pada masyarakat umum adalah sebagai berikut 1. Hendaknya pemerintah yang dalam hal ini di tunjukan kepada kepala desa dan dinas kesehatan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang akibat yang akan di timbulkan dari perkawinan di bawah umur agar pola pemikiran masyarakan pedesaan Iebih terbuka untuk menunda pernikahan anak mereka yang masih di bawah umur. 2. Hakim dalam menafsirkan undang-undang dan dalam menangani kasus, khususnya kasus perkawinan di bawah umur harus Iebih teliti sehingga perkawinan di bawah umur dapat di minimalisir. 3. Hendaknya pemerintah melalui penyuluhan ke desa-desa memberikan anjuran kepada pasangan yang akan melangsungkan perkawinan di harapkan untuk menunda perkawinan pada usia yang benar-henar dewasa yaitu minimal 20 tahun bagi seorang wanita dan minimal 25 tahun bagi seorang pria, sesuai dengan anjuran keluarga berencana sehingga nantinya akan tercipta Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERKAWINAN DI BAWAH UMURen_US
dc.subjectPENGADILAN AGAMA JEMBERen_US
dc.titleDlSPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MELALUI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA JEMBER (Register No.16/Pdt.P/1999/PA.Jr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record