ANALISIS YURIDIS TENTANG PIDANA MATI TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA (Perkara Nomor 70/ Pid.B/ 2005/ PN.Lmg)
Abstract
Berdasarkan hasil pembahasan maka penulis menyimpulkan:
1. Pertimbangan hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 70/ Pid.B/ 2005/ PN.Lmg. sesuai dengan undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 28 ayat (1): "Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat", ayat (2): "Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa", selain itu hakim dalam hal ini memberikan putusan yang sesuai dengan yang didakwakan jaksa penuntut umum dengan menggunakan KUHP dan KUHAP sebagai pedoman. Hakim dalam perkara ini. putusannya telah sesuai karena putusan hakim telah memenuhi syarat disamping hakim tersebut memiliki kebebasan dalam menyelenggarakan peradilan dan memutuskan suatu perkara.
2. Pidana mati ternyata tidak memberikan solusi terhadap kekhawatiran akan semakin berkembangnya tindak pidana karena tindak pidana yang dikhawatirkan tetap masih ada dan bahkan berkembang. Tujuan pidana mati tidak sesuai dengan tujuan dari pemidanaan yang mengharapkan agar terpidana dapat dibina dan memberikan rasa jera baik terhadap terpidana maupun terhadap masyarakat agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana tersebut, disamping itu pidana mati tidak sesuai dengan HAM dan Pancasila. Perspektif tujuan pidana mati akan tepat apabila ditinjau dengan teori relatif karena teori relatif mengandung tujuan yang bukan hanya memandang pidana pada masa lalu, tetapi juga pada masa kini dan masa yang akan datang. Sehingga tepatlah adanya jika pada masa yang akan datang pidana mati dihapuskan dari jenis sanksi pidana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]