AKIBAT HUKUM JUAL-BELl KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DAN PENYELESAlANNYA TERHADAP DEBITUR WANPRESTASl PADA PT. FlF KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan seluruh uraian pada bab-bab sebelumnya, maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
1. Proses perjanjian jual beli kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia ini. pembehanan jaminan fidusia harus dengan akta notaris serta harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia agar timbul hak kebendaan dan memenuhi asas publisitas serta kepastian hukum bagi para pihak dan pihak ketiga. Prinsip pendaftaran bagi jaminan fidusia adalah merupakan perkembangan yang sudah menjadi sifat bawaan dari hukum jaminan kebendaan dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak masyarakat.
2. Akibat hukum perjanjian jual-beli kendaraan bermotor roda dua yang dijaminkan secara fidusia dan tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut, sehingga karakter kebendaan seperti devise de suite dan hak preferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia.
3. Penyelesaian debitur wanprestasi pada PT. F.I.F Kantor Cabang Jember adalah penarikan barang jaminan dari tangan pihak debitur, dengan sebelumnya sudah diberi peringatan selama tiga bulan berturut-turut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]