PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESlA OLEH PENGADlLAN NEGERl KUDUS DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGADAAN KERTAS UANG REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus Terhadap Putusan M.A.R.I. No. 01/BANDING/WASIT/2003)
Abstract
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa terhadap permohonan pembatalan putusan arbitrase hanya dapat diajukan terhadap alasan-alasan yang terdapat dalam Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999, terhadap permohonan pembatalan harus melewati 2 (dua) proses peradilan yang masing-masing bersifat mandiri, otonom dan mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu proses peradilan yang memeriksa alasan pembatalan arbitrase dan proses peradilan yang memeriksa dan memutus permohonan pembatalan arbitrase. Untuk 2 (dua) proses tahap peradilan tersebut tidaklah dapat diputuskan dalam tempo waktu yang singkat atau selama 30 (tiga puluh) hari seperti apa yang ditentukan dalam Pasal 72 ayat (3) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sehingga, perlulah sekiranya oleh pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa agar di waktu yang akan datang antara normatif perundang-undangan dan praktik dilapangan sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]