KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGAJUAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELlSlHAN DAN PERTENGKARAN TERUS MENERUS (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: l883/Pdt.G/200S/PA Jr)
Abstract
Adapun kesimpulan yang dapat di tarik dari pembahasan mengenai Kajian Yuridis tentang Pengajuan gugatan Perceraian dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1883/Pdt.G/2005/PA Jr) adalah sebagai berikut.
1. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus merupakan alasan yang paling banyak di gunakan dalam pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama karena:
a. Pengajuan gugatan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus paling mudah dibuktikan dibandingkan dengan alasan-alasan yang lainnya yang terdapat dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tabun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam,
b. Pengajuan gugatan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat menerima kesaksian dari pihak kel uarga.
2. Penganiayaan dapat dijadikan alasan yang dapat berdiri sendiri dalam pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama dengan menggunakan alat bukti sebagai pertimbangan hukum. Adapun alat bukti tersebut adalah Putusan Pengadilan Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]