ELECTRONIC MONEY SEBAGAI LEGAL TENDER DALAM SISTEM PEMBAYARAN NON-TUNAI DI INDONESIA (Studi di Bank Indonesia, Jakarta)
Abstract
Berdasarkan pembahasan mengenai e-money ini penulis memiliki beberapa saran yang berkaitan dengan pelaksananaan dari e-money antara lain:
1. Bagi penerbit e-money yang bukan lembaga bank, diharapkan lembaga tersebut hanya akan melakukan kegiatan dibidang penerbitan e-money saja. Pertimbangannya agar modal yang ada hanya ditujukan untuk menutupi resiko yang timbul dari kegiatan e-money saja, bukan untuk mengcover segala macam aktivitas yang mempunyai resiko yang lebih komplek. Selain itu dibutuhkan pula sejenis lembaga penjamin simpanan bagi lembaga non-bank, yang berguna untuk memberikan jminan serta perlindungan bagi customor atau pengguna e-money dalam menggunakan e-money.
2. Diperlukan persiapan yang matang menyangkut sarana dan prasarana penyelenggaraan e-money agar tujuan utama dikeluarkan e-money dapat tercapai yaitu pengganti uang dalam transaksi retail atau keen. Dengan sarana dan prasarana yang memadai maka kemungkinan e-money dapat diterima dimasyarakat umum.
3. Dalam penyelenggaraan e-money dibutuhkan suatu Undang-undang khusus yang mengatur tentang e-money. Dengan adanya undang-undang maka pelaksanaannya dapat terkontrol, sehingga hak dan kewajiban, keamanan serta perlindungannya terjamin bukan hanya bagi customers, tetapi juga bagi penerbit serta merchant. Undang-undang khusus tersebut haruslah bersifat universal sehingga nantinya e-money dapat digunakan dengan menggunakan multi currency atau banyak mata uang asing dan dapat digunakan di berbagai negara didunia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]