Show simple item record

dc.contributor.advisorSamsudi
dc.contributor.advisorHalif
dc.contributor.authorPRIMANDA, SIGIT GIANLUCA
dc.date.accessioned2018-04-11T04:51:37Z
dc.date.available2018-04-11T04:51:37Z
dc.date.issued2018-04-11
dc.identifier.nim130710101312
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85285
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini ada 2 (dua), yaitu: untuk menganalisis kesesuaian terhadap penetapan terdakwa dengan teori pertanggungjawaban pidana dan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dengan fakta-fakta di persidangan didalam putusan nomor: 201/Pid.Sus/2015/PN.Sda. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 201/Pid.Sus/2015/PN.Sda. sedangkan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal hukum. Hasil dari penelitian ini yang dapat peneliti simpulkan yaitu: Pertama, penuntutan yang hanya dilakukan terhadap terdakwa selaku pemilik sekaligus pimpinan UD. Cipta Niaga sebagai terdakwa dalam pengangkutan limbah sludge paper sudah sesuai dengan pertanggungjawaban pidana. Namun berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana strict liablity dan dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai orang yang melakukan tindak pidana (dalam hal ini melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009) terhadap sopir seharusnya juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sedangkan berdasarkan teori identifikasi dan dihubungkan dengan Pasal 116 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH terhadap UD. Cipta Niaga selaku badan usaha seharusnya juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam putusan nomor: 201/Pid.Sus/2015/PN.Sda terhadap pelaku tindak pidana tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Kerena terdapat beberapa fakta-fakta persidangan yang menurut peneliti dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, namun tidak dicantumkan di dalam pertimbangan. Seperti halnya keterangan ahli yang menyatakan bahwa limbah yang diangkut oleh perusahaan terdakwa merupakan limbah B3. Sehingga menurut peneliti seharusnya putusan tersebut berupa putusan pemidanaan. Adapun saran yang dapat peneliti berikan yaitu: Pertama, Penegak hukum dalam menentukan pelaku tindak pidana untuk dikenakan pertanggungjawaban atas perbuatannya seharusnya lebih cermat dan teliti, karena perkara lingkungan hidup biasanya tidak terlepas peran dari korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Kejahatan lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes), sehingga dibutuhkan juga penanganan yang sangat ekstra dalam melakukan pencegahan maupun penanggulangan. Kedua, Hakim seharusnya dalam menyusun pertimbangan harus memperhatikan semua faktafakta selama persidangan. Serta hakim harus lebih cermat dan teliti dalam menggunakan dasar hukum dalam pertimbangannya, dan juga mengikuti Keputusan-keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai pedoman dalam menangani suatu perkara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupen_US
dc.subjectPutusan Bebas Terdakwaen_US
dc.titlePUTUSAN BEBAS PADA TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP” (Putusan Nomor: 201/Pid.Sus/2015/PN.Sda)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record