dc.description.abstract | Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, implikasi hukum jika
ormas melanggar hal-hal yang telah tertulis dalam bab larangan tersebut
maka ormas tersebut berhak untuk diberikan sanksi tegas oleh pemerintah
berupa sanksi administratif serta sanksi pidana untuk oknum-oknum ormas
yang tidak bertanggung jawab dan melakukan pelanggaran hukum. Dalam
Hal pemberian sanksi administratif sesuai dengan Pasal 61 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2013 bahwa sanksi administratif yang dapat
diberikan berupa, pemberian surat peringatan tertulis, penghentian
bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat
keterangan terdaftar yang implikasinya adalah pembubaran ormas yang
bersangkutan. Sanksi administratif tersebut diberikan secara bertahap,
pada tahap awal bagi ormas yang melanggar ketentuan yang terdapat di
dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 maka ormas tersebut
diberikan,
Dengan adanya Perppu yang represif tersebut, adalah cara halus dari
pemerintah untuk mengekang kebebasan berpendapat dengan produk
hukum berupa Perppu ini. Pemerintahan pusat akan bisa berubah menjadi
pemerintah otoriter, yang bisa membungkan setiap sayap-sayap organisasi
atau ormas yang dianggap berbahaya, bagi keberadaan rezimnya dengan
menggunakan dalih ormas tersebut bertentangan dengan pancasila. | en_US |