Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorPrasisko, Raka Oktofan
dc.date.accessioned2018-04-06T07:41:01Z
dc.date.available2018-04-06T07:41:01Z
dc.date.issued2018-04-06
dc.identifier.nimNIM 120710101392
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85263
dc.description.abstractPasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undangundang” Pada rumusan tersebut di atas terlihat bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam perikatan yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih dalam bidang atau lapangan harta kekayaan. Oleh karena itu hubungan tersebut merupakan hubungan hukum. Hubungan hukum dalam perikatan dapat lahir karena kehendak para pihak sebagai akibat dari persetujuan yang dicapai oleh para pihak, atau sebagai perintah peraturan perundang-undangan. Dengan demikian berarti hubungan hukum ini dapat lahir sebagai akibat perbuatan hukum yang disengaja ataupun tidak, atau karena suatu peristiwa hukum, dan suatu keadaan hukum. Peristiwa hukum yang melahirkan perikatan misalnya tampak dalam kelahiran yang menerbitkan kewajiban alimentasi atau kematian yang mewariskan harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectJUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUNen_US
dc.titlePERJANJIAN JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN TERHADAP PIHAK YANG MELAKUAN WANPRESTASI ANTARA PT. JAYA NUR SUKSES DENGAN JANNIX J. CONDROen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record