PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS MAKANAN KADALUARSA YANG DIDAUR ULANG BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal yang sangat penting,
karena pada dasarnya konsumen memiliki hak yang sama dengan pelaku usaha
baik itu hak yang bersifat universal maupun spesifik. Kurangnya pengetahuan dan
pemahaman konsumen terhadap hak-hak sebagai konsumen dan pelaku usaha
yang berbuat kesalahan, membuat kedudukan konsumen lebih rendah daripada
pelaku usaha. Hal ini tidak terlepas dari adanya masalah yang dilakukan oleh
pelaku usaha dalam memproduksi makanan kadaluwarsa yang didaur ulang.
Dimana konsumen berhak mendapatkan hak-haknya, baik secara moral maupun
ekonomi. Konsumen juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila mengalami
kerugian setelah mengkonsumsi hasil olahan pelaku usaha, dengan memeberikan
bukti yang cukup jelas mengenai hal tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih
lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Perlindungan
hukum terhadap konsumen atas makanan kadaluwarsa yang didaur ulang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.” Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah
mengenai bentuk jawab pelaku usaha atas produk kadaluarsanya yang
mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang telah mengkonsumsi hasil olahan
pelaku usaha. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen atas
kerugian akibat mengkonsumsi hasil olahan pelaku usaha.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami
mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas produk kadaluwarsanya yang
mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang telah mengkonsumsi produk
olahannya tersebut; untuk mengetahui dan memahami mengenai upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan ganti rugi
akibat dari mengkonsumsi hasil olahan pelaku usaha.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah
dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang
bersifat preskriptif dan terapan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]