Show simple item record

dc.contributor.advisorSetyawan, Fendi
dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.authorCAHYONO, RACHEL OKTALIA
dc.date.accessioned2018-04-05T03:19:45Z
dc.date.available2018-04-05T03:19:45Z
dc.date.issued2018-04-05
dc.identifier.nim120710101249
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85228
dc.description.abstractPenulisan skripsi yang berjudul Kepastian Hukum Dalam Perjanjian Electronic Commerce pada dasarnya dilatarbelakangi oleh perubahan yang ada dapat dilihat dari transaksi yang dilakukan didasari dengan sebuah kontrak atau perjanjian online yang disepakati para pihak dan membuat para pihak untuk melakukan tranksaksi jual beli barang secara online. Perdagangan serta transaksi yang dilakukan pihak konsumen dengan pihak pelaku usaha inilah yang disebut dengan electronic commerce atau dapat disingkat juga e-commerce. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 3 (tiga) hal, yakni: pertama, bagaimana menentukan ukuran kepastian hukum dalam perjanjian electronic commerce? ; kedua, apa akibat hukumnya jika perjanjian e-commerce tidak memenuhi asas kepastian hukum ? ; dan ketiga, bagaimana perlindungan hukumnya terhadap konsumen e-commerce jika dirugikan akibat adanya ketidakpastian hukum dalam perjanjian e-commerce? Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metodologi yang digunakan untuk membahas permasalahan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Bab 2 yang berisi Tinjauan Pustaka yang memuat uraian sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan penulisan skripsi ini. Bab ini mencakup tentang, bagian pertama tentang Kepastian Hukum yang terdiri dari pengertian Kepastian Hukum, Asas Kepastian Hukum, Makna Asas Keseimbangan, dan Makna keseimbangan dalam kontrak dagang, bagian kedua tentang Tanggung Jawab Hukum yang terdiri atas Tanggung Jawab Pelaku Usaha, dan Tanggung Jawab Konsumen yang timbul dari Kewajiban Konsumen, bagian ketiga tentang Perlindungan Hukum yang terdiri dari Pengertian Perlindungan Hukum, Bentuk perlindungan hukum, Hak-Hak Pelaku Usaha serta Hak-Hak Konsumen, bagian keempat tentang Perjanjian Standar yang terdiri dari Pengertian Perjanjian Standar dan Jual Beli Dalam Perjanjian Standar, bagian kelima tentang Electronic Commerce yang terdiri dari Pengertian Electronic Commerce dan Unsur-Unsur Dalam Electronic Commerce. Pembahasan dalam skripsi ini membahas jawaban atas permasalahan yang tercantum dalam bab 1. Pembahasan pertama Ukuran Kepastian Hukum Dalam Perjanjian Electronic Commerce, Ukuran Kepastian Hukum dalam perjanjian electronic commerce berdasarkan standar kontrak yang dapat dilihat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan 1338 KUHPerdata, pembahasan kedua Akibat Hukum Jika Perjanjian Electronic Commerce Tidak Memenuhi Asas Kepastian Hukum, perjanjian atau kontrak secara online yang telah dibuat oleh para pihak, tidak akan mempunyai kekuatan hukum (perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum) apabila tidak memenuhi unsur kepastian hukum di dalamnya dan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dari wanprestasi para pihak atas perjanjian yang telah dibuatnya, pembahasan ketiga Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen electronic commerce jika dirugikan akibat adanya ketidakpastian hukum dalam perjanjian electronic commerce, di dalam perjanjian online ditemukan pengalihan tanggungjawab dari pihak pelaku usaha kepada pihak konsumen. Pihak konsumen yang merasa dirugikan dapat melakukan segala upaya agar kepentingannya tidak dirugikan oleh pelaku usaha khususnya kepentingan konsumen pada saat melakukan transaksi online maupun saat transaksi itu sudah dilakukan.Upaya konsumen ini dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Bab X Penyelesaian Sengketa Bagian Pertama Umum Pasal 45. Kesimpulan pertama Ukuran kepastian hukum dalam perjanjian electronic commerce dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan pasal dalam perundang-undangan yang mengatur electronic commerce baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia. Peraturan perundang-undangan itu antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kesimpulan kedua Akibat Hukum Jika Perjanjian Electronic Commerce tidak memenuhi asas Kepastian Hukum maka perjanjian yang dilakukan para pihak harus dilaksanakan oleh para pihak secara bertanggungjawab dan didasari dengan itikad baik, apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan para pihak tidak memenuhi pertanggungjawabannya maka perjanjian tersebut dapat batal dan dinyatakan batal demi hukum. Beberapa alasan pembatalan dapat dilihat dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Perdata dan ganti rugi akibat dari perjanjian electronic commerce ditanggung oleh pihak-pihak yang telah membuat kerugian kepada pihak lain dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesimpulan ketiga Upaya hukum yang dilakukan konsumen electronic commerce jika dirugikan akibat adanya ketidakpastian hukum dalam electronic commerce, pihak konsumen yang merasa telah dirugikan pada saat menggunakan melakukan transaksi jual beli secara online dapat menggugat lewat lembaga yang bertugas mengadili penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa yang dilakukan konsumen dapat menggunakan jalur llitigasi maupun cara non litigasi. Saran pertama kepada Pemerintah hendaknya lebih meningkatkan perlindungan terhadap para pihak yang melakukan jual beli dan transaksi melalui online agar masyarakat dapat terhindar dari berbagai resiko electronic commerce, saran kedua kepada Pemerintah hendaknya lebih memperjelas peraturan perundang-undangan mengenai electronic commerce agar mempermudah masyarakat untuk mengerti perlindungan terhadap para pihak pengguna electronic commerce.Saran ketiga kepada masyarakat, hendaknya lebih memahami dan mengikuti perkembangan perdagangan secara elektronik agar tidak terkecoh dengan kontrak online yang merugikan konsumen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectElectronic Commerceen_US
dc.titleKEPASTIAN HUKUM DALAM PERJANJIAN ELECTRONIC COMMERCEen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record