Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorSITORUS, Viktor
dc.date.accessioned2018-04-04T01:30:42Z
dc.date.available2018-04-04T01:30:42Z
dc.date.issued2018-04-04
dc.identifier.nimNIM130710101186
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85177
dc.description.abstractTujuan dilakukannya penelitian ini secara khusus adalah untuk mengetahui dan memahami perbedaan antara karya cipta motif batik yang sudah didaftarkan dengan yang belum didaftarkan., untuk mengetahui bentuk perlindungan karya cipta motif batik Bercak Bondowoso, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bila terjadi pelanggaran hak cipta motif batik Bercak Bondowoso. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif.Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil pembahasan dalam kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama,Perbedaan dari karya cipta batik yang sudah didaftarkan dengan yang belum didaftarkan yakni. Bagi pencipta dan pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya, dapat menjadikan surat pendaftaran ciptaannya, sebagai alat bukti awal di pengadilan bila di kemudian hari timbul sengketa mengenai ciptaannya tersebut. perkembangan hak cipta itu dipengaruhi oleh ilmu dan kemajuan teknologi. Namun landasannya tidak berubah.Berbeda dengan merek dagang, di Indonesia tidak ada ketentuan yang mewajibkan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta.Meskipun demikian, pendaftaran dapat dilakukan secara sukarela.Kedua, bentuk perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: a. Perlindungan Hukum Preventif, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya. b. Perlindungan Hukum Represif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa penanganan perlindungan hukum oleh Peradilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk kateegori perlindungan hukum ini. Dan yang ketiga, pengatuaran perlindungan hak cipta menurut Undang- UndangNomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudah cukup memadai bila ditinjau dari masa berlaku perlindungan, mengenai pendaftaran hak cipta, dan upaya hukumnya baik gugatan perdata dan tuntutan pidana, dan dimungkinkan penyelesaian secara arbitrase serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Namun untuk pengaturan mengenai seni batik sebagai ekspresi budaya tradisional, pengaturan dalam undang-undang ini belum diatur dengan jelas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101186;
dc.subjectHAK CIPTAen_US
dc.subjectMOTIF BATIK BERCAKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA ATAS MOTIF BATIK BERCAK BONDOWOSOen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record