dc.description.abstract | Tujuan dilakukannya penelitian ini secara khusus adalah untuk mengetahui
dan memahami perbedaan antara karya cipta motif batik yang sudah didaftarkan
dengan yang belum didaftarkan., untuk mengetahui bentuk perlindungan karya cipta
motif batik Bercak Bondowoso, untuk mengetahui dan memahami perlindungan
hukum bila terjadi pelanggaran hak cipta motif batik Bercak Bondowoso.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis
normatif.Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Hasil pembahasan dalam kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah:
Pertama,Perbedaan dari karya cipta batik yang sudah didaftarkan dengan yang belum
didaftarkan yakni. Bagi pencipta dan pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya, dapat menjadikan surat pendaftaran ciptaannya, sebagai alat bukti awal di
pengadilan bila di kemudian hari timbul sengketa mengenai ciptaannya tersebut.
perkembangan hak cipta itu dipengaruhi oleh ilmu dan kemajuan teknologi. Namun
landasannya tidak berubah.Berbeda dengan merek dagang, di Indonesia tidak ada
ketentuan yang mewajibkan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak
cipta.Meskipun demikian, pendaftaran dapat dilakukan secara sukarela.Kedua, bentuk
perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum
melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya
dengan suatu sanksi. Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Perlindungan Hukum Preventif, subyek hukum diberikan kesempatan untuk
mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya.
b. Perlindungan Hukum Represif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa
penanganan perlindungan hukum oleh Peradilan Umum dan Peradilan
Administrasi di Indonesia termasuk kateegori perlindungan hukum ini. Dan
yang ketiga, pengatuaran perlindungan hak cipta menurut Undang-
UndangNomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudah cukup memadai bila
ditinjau dari masa berlaku perlindungan, mengenai pendaftaran hak cipta, dan
upaya hukumnya baik gugatan perdata dan tuntutan pidana, dan
dimungkinkan penyelesaian secara arbitrase serta alternatif penyelesaian
sengketa lainnya. Namun untuk pengaturan mengenai seni batik sebagai
ekspresi budaya tradisional, pengaturan dalam undang-undang ini belum
diatur dengan jelas. | en_US |