dc.description.abstract | Tujuan perkawinan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (yang selanjutnya disebut Undang-undang Perkawinan) bahwa
perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai
suami isteri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Perkawinan dapat berakhir dikarenakan salah satunya yaitu karena
kematian. Adanya peristiwa kematian akan menimbulkan akibat hukum pada keluarga
tersebut yaitu beralihnya harta dari yang meninggal kepada keluarganya yang masih
hidup yang disebut pewarisan. Pewarisan merupakan salah satu masalah penting dalam
hukum perdata karena pewarisan tidak lepas dengan kehidupan dari manusia itu sendiri.
Masalah yang sering muncul dalam pewarisan yaitu bagaimana kelanjutan dari hak-hak
dan kewajiban-kewajiban dari yang meninggal. Adapun pada pewarisan, ahli waris
adalah orang yang berhak terhadap harta waris yang ditinggalkan pewaris. Ahli waris
yang berhak adalah ahli waris yang mempunyai hubungan dekat dengan pewaris baik
hubungan darah maupun hubungan perkawinan. Ahli waris yang ada hubungan darah
salah satunya yaitu anak, anak yang masih dibawah umur apabila ingin melakukan
perbuatan hukum terhadap harta waris yang didapat maka dianggap tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum. penulis tertarik dan menganggap perlu untuk mengkaji
dan membahas dalam bentuk skripsi ini dengan judul “ Hak Orang Tua dalam
Mengelola Harta Waris Anak Dibawah Umur (Studi Penetapan Pengadilan Negeri
Kediri Nomor 70/Pdt.P/2015/PN.Kdr”. Dengan itu penulis merumuskan 2 (dua)
rumusan masalah yang kemudian akan dibahas pada skripsi ini, permasalahan tersebut
berupa apakah orang tua mempunyai hak pengelolaan terhadap harta waris anak
dibawah umur dan apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan
permohonan penetapan Pengadilan Negeri Kediri nomor 70/Pdt.P/2015/PN.Kdr., tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku. Adapun metode yang digunakan untuk
membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap
bahan hukum. | en_US |