Perlindungan Hukum Perkeja Penyandang Catat Menurut Undang-Undang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketatanegaraan
Abstract
Pemahaman masyarakat terhadap kaum penyandang cacat selalu dianggap sebagai ketidakmampuan seseorang secara fisik sehingga pekerja penyandang cacat dianggap sebagai orang sakit yang selalu membutuhkan pertolongan dan bantuan baik dari segi pendidikan maupun pekerjaan. Masyarakat menganggap bahwa kaum penyandang cacat tidak memiliki kemampuan bekerja sehingga sering dianggap lemah dan tidak sama dengan manusia pada umumnya. Kaum penydandang cacat seringkali disebut sebagai orang yang tidak beruntung. Penyandang cacat haruslah dipandang sebagai ketidakmampuan sosial sehingga setiap orang dapat berpartisipasi dalam upaya melindungi kaum minoritas tersebut, tentu saja pendekatan sosial merupakan jalan utama yang dapat ditempuh. Di sinilah dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi penyandang cacat supaya penyandang penyandang cacat mendapatkan suatu kepastian hukum yang menjadi hak bagi penyandang cacat tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul skripsi: “Perlindungan Hukum Pekerja Penyandang Cacat Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) rumusan masalah, yaitu, apakah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja penyandang cacat?, apa bentuk perlindungan hukum bagi pekerja penyandang cacat menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami tentang pekerja penyandang Penyandang cacat di Indonesia, memahami bentuk perlindungan hukum pekerja penyandang Penyandang cacat. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif. Tipe pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi: pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Pembahasan dari skripsi ini adalah pekerja penyandang cacat, Batasan pengertian yang telah mengilhami para penulis saat itu dalam memberikan batasan hukum perburuhan. Saat ini kondisinya berubah dengan intervensi pemerintah yang sangat dalam di bidang perburuhan, sehingga kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah demikian luas, tidak hanya aspek hukum yang berhubungan dengam hubungan kerja saja tetapi sebelum dan sesudah hubungan kerja. Konsep ini secara jelas diakomudir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]