KAWIN PAKSA SEBAGAI ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN (Studi Putusan No: 1679/Pdt.G/2012/PA.Bjn)
Abstract
Berdasarkan hasil pembahasan pada perkara nomor :
1679/Pdt.G/2012/PA.Bjn Kawin paksa atau perkawinan yang dipaksakan tidak
termasuk dalam alasan-alasan untuk mengajukan perceraian. Kawin paksa hanya
dapat dibatalkan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 71 Kompilasi Hukum
Islam. Pembatalan perkawinan juga mempunyai tenggang waktu yang tercantum
dalam pasal 72 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yaitu dalam jangka waktu 6
(enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, maka hak nya
gugur. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim Majelis Hakim dalam
memutuskan perkara kawin paksa sebagai alasan terjadinya perceraian yaitu
dengan menjatuhan talak satu bai’in sughro, berdasarkan pada ketentuan Pasal 39
ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 70
ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-undang nomor 3 Tahun
2006 Jo. Pasal 19 huruf (b) dan (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo.
Pasal 116 huruf (b) dan (f) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum yang timbul
terhadap para pihak yaitu perkawinan pemohon dan termohon putus karena
perceraian dengan talak 1 ba’in sughro, terkait dengan harta yang diperoleh dalam
perkawinan, maka menjadi harta bersama yang harus dibagi dua antara suami dan
istri dalam hal terjadi perceraian sebagaimana diatur pada Pasal 97 Kompilasi
Hukum Islam. Anak yang telah dilahirkan oleh termohon adalah anak sah dari
perkawinan pemohon dan termohon dibuktikan dengan Kutipan Akta Kelahiran
yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bojonegoro pada tanggal 10 Januari 2011. Terdapat akibat hukum berupa
menghukum pemohon untuk membayar nafkah madliyah kepada termohon
sebesar Rp 11.500.000,00 (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah), menghukum
pemohon untuk membayar mut’ah kepada termohon sebesar Rp 5.000.000,00
(Lima juta rupiah), membayar nafkah anak yang bernama Muhammad Ubaidillah
kepada termohon setiap bulannya Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) sejak
putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa. Anak
tersebut masih balita dan mumayyiz maka menurut pasal 156 Kompilasi Hukum
Islam yang berhak mengasuh adalah ibunya yaitu termohon oleh karena itu nafkah
anak tersebut harus diberikan kepada termohon dan membebankan biaya perkara
kepada pemohon sebesar Rp 466.000,00 (Empat ratus enam puluh enam ribu
rupiah).
Penulis juga memberikan saran agar hakim dalam memutus perkara ini
Kepada Majelis Hakim yang telah memutus dan menjatuhkan putusan talak dalam
perkara nomor : 1679/Pdt.G/2012/PA.Bjn, seharusnya lebih spesifik dalam
mempertimbangkan dasar hukum yang terdapat dalam pasal 116 huruf (f)
Kompilasi Hukum Islam. Terkait hal ini kawin paksa tidak diatur dalam alasanalasan
untuk mengajukan perceraian yang terdapat dalam pasal 116 Kompilasi
Hukum Islam. Kepada Pemerintah khususnya pegawai Kantor Urusan Agama,
hendaknya lebih memperhatikan saat berlangsungnya perkawinan dan lebih jeli
dalam memahami situasi atau persoalan yang ada apakah perkawinan tersebut
benar-benar disetujui oleh kedua mempelai atau karena desakan serta ancaman
dari pihak lain. Kepada masyarakat pada umumnya, sebelum melakukan
perkawinan seharusnya para pihak memikirkan dengan matang-matang apa resiko
serta konsekuensi yang terjadi setelah perkawinan berlangsung, agar tidak
menambah angka perceraian. Kedua mempelai juga harus tegas ketika menjawab
persetujuan sebelum dilaksanakannya perkawinan agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan dikemudian hari.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]