Show simple item record

dc.contributor.advisorBOEDIJONO
dc.contributor.advisorHELPIASTUTI, Selfi Budi
dc.contributor.authorPURWOKO, Sukma Hari
dc.date.accessioned2018-04-03T00:47:53Z
dc.date.available2018-04-03T00:47:53Z
dc.date.issued2018-04-03
dc.identifier.nimNIM100910201031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85117
dc.description.abstractPenelitian ini mendeskripsikan agenda kebijakan pemberdayaan ormas Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tahun 2017 yang dirumuskan Bakesbangpol Kabupaten Jember pada bulan September tahun 2016. Fakta empiris menunjukkan perbedaan pandangan mengenai model kebijakan, yaitu antara Bakesbangpol Kabupaten Jember sebagai subjek kebijakan dengan ormas sebagai objek kebijakan. Bakesbangpol Kabupaten Jember menggunakan model top-down, sedangkan ormas mengharapkan model bottom-up, sehingga memunculkan isu dan masalah publik berupa tuntutan dari ormas agar Bakesbangpol Kabupaten Jember melibatkannya dalam proses perumusan agenda kebijakan. Dasar penggunaan model kebijakan top-down Bakesbangpol Kabupaten Jember sendiri merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2012. Perundang-undangan yang mengatur pemberdayaan ormas tersebut tidak memuat aturan untuk melibatkan ormas dalam proses perumusan agenda kebijakan. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini selanjutnya meletakkan fokusnya pada agenda kebijkan lembaga sebagaimana ditulis pada bab 2 (tinjauan pustaka). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Pemilihan metode penelitian didasarkan pada kebutuhan peneliti untuk memperoleh gambaran secara utuh utuh mengenai serangkaian proses perumusan agenda kebijakan Bakesbangpol Kabupaten Jember. Selama penelitian,. peneliti menggali data primer dari proses obeservasi sampai tahap wawancara yang didukung oleh data sekunder berupa dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agenda kebijakan pemberdayaan ormas Bakesbangpol Kabupaten Jember secara administratif sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun jika ditelaah secara kritis berdasarkan definisi dan hakekat ormas, perumusan agenda kebijakan tersebut belum menunjukkan upaya yang serius. Hal ini terlihat pada metode kerja penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), penyelenggaraan pendidikan politik, wawasan kebangsaan, serta upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia ormas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries100910201031;
dc.subjectORGANISASIen_US
dc.titleAGENDA KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2017en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record