AGENDA KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2017
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan agenda kebijakan pemberdayaan ormas
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tahun 2017 yang dirumuskan
Bakesbangpol Kabupaten Jember pada bulan September tahun 2016. Fakta
empiris menunjukkan perbedaan pandangan mengenai model kebijakan, yaitu
antara Bakesbangpol Kabupaten Jember sebagai subjek kebijakan dengan ormas
sebagai objek kebijakan. Bakesbangpol Kabupaten Jember menggunakan model
top-down, sedangkan ormas mengharapkan model bottom-up, sehingga
memunculkan isu dan masalah publik berupa tuntutan dari ormas agar
Bakesbangpol Kabupaten Jember melibatkannya dalam proses perumusan agenda
kebijakan.
Dasar penggunaan model kebijakan top-down Bakesbangpol Kabupaten
Jember sendiri merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 dan
Permendagri Nomor 33 Tahun 2012. Perundang-undangan yang mengatur
pemberdayaan ormas tersebut tidak memuat aturan untuk melibatkan ormas dalam
proses perumusan agenda kebijakan. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini
selanjutnya meletakkan fokusnya pada agenda kebijkan lembaga sebagaimana
ditulis pada bab 2 (tinjauan pustaka).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Pemilihan metode penelitian didasarkan pada kebutuhan peneliti untuk
memperoleh gambaran secara utuh utuh mengenai serangkaian proses perumusan
agenda kebijakan Bakesbangpol Kabupaten Jember. Selama penelitian,. peneliti
menggali data primer dari proses obeservasi sampai tahap wawancara yang
didukung oleh data sekunder berupa dokumen-dokumen terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa agenda kebijakan pemberdayaan ormas
Bakesbangpol Kabupaten Jember secara administratif sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Namun jika ditelaah secara kritis berdasarkan
definisi dan hakekat ormas, perumusan agenda kebijakan tersebut belum
menunjukkan upaya yang serius. Hal ini terlihat pada metode kerja penerbitan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT), penyelenggaraan pendidikan politik, wawasan
kebangsaan, serta upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber
daya manusia ormas.