dc.description.abstract | Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas masyarakatnya pemeluk agama Islam, wakaf merupakan salah satu ibadah yang mempunyai dimensi sosial di dalam agama Islam. Wakaf sebagai bagian dari amal sholeh yang disebutkan ketentuannya dalam syari’at sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat:261 serta hadist Nabi yaitu HR. Muslim no.1631. Penyimpangan-penyimpangan sering terjadi dalam pelaksanaan wakaf di masyarakat. Terkait itu pemerintah membuat suatu peraturan tentang wakaf yang bertujuan untuk mengamankan harta wakaf serta mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan wakaf sebagai perwujudan dari melaksanakan ibadah karena Allah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, dapat ditafsirkan, apabila wakaf tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syara’. Apabila sudah terjadi ikrar wakaf, wakif tidak mempunyai hak kepemilikan harta tersebut lagi. Akan tetapi kasus pembatalan tanah wakaf yang dimohonkan oleh nadzir di Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska didasari oleh rasa kasihan nadzir terhadap perekonomian wakif akan beban yang ditanggung sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta tidak mempunyai harta selain harta yang sudah diwakafkan. Oleh karena itu diperlukan analisis lebih lanjut mengenai alasan nadzir tidak dapat melakukan pembatalan wakaf dengan alasan kasihan terhadap perekonomian wakif, serta kesesuaian pertimbangan Hukum (Ratio Desidendi) pada Putusan Nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska dengan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang sekaligus menjadi tujuan utama penelitian ini. Tipe penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Hukum (Legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Tinjauan pustaka yang dijadikan sebagai pisau analisa dalam penelitian ini antara lain Tinjauan umum tentang wakaf yang meliputi pengertian wakaf, nadzir dan wakif, rukun dan syarat-syarat wakaf, macam-macam wakaf dan hal-hal yang membatalkan wakaf; Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf oleh kenadziran yang meliputi jenis harta benda wakaf, akta ikrar wakaf, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, perubahan dan pengalihan harta wakaf.
Setelah melakukan analisa dan pembahasan, nadzir tidak dapat membatalkan harta wakaf karena wakif menanggung beban hutang sebesar Rp.100.000,- (seratus juta rupiah) dan tidak mempunyai harta selain harta yang diwakafkan tidak relevan dengan perkara pembatalan wakaf. Pembatalan dapat dilaksanakan jika memang tidak memenuhi syarat-syarat tertentu, merugikan individu lainnya, atau suatu perbuatan tersebut telah menyalahi aturan dan tidak
seharusnya dilaksanakan. Dengan demikian pembatalan ini lebih mengarah pada proses penghapusan yang akibatnya yaitu pengembalian pada posisi semula. Dalam hal Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska pembatalan yang dilakukan oleh nadzir (para penggugat) menyebabkan pengembalian harta wakaf (dalam hal ini tempat tinggal diatas tanah seluas 211 m2 dengan SHM Nomor 902) kepada wakif (termohon III). Setelah melakukan analisa dan pembahasan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska dalam memutus pembatalan Akta Pengganti Ikrar Wakaf No. III/14/VIII/2004 dan sertifikat wakaf nomor 1 Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Surakarta terjadi perbedaan pendapat Hakim (Dissenting Opinion), namun Hakim anggota I dan Hakim anggota II tetap ikut menandatangani Putusan Nomor: 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska untuk menjamin kepastian hukumnya. Penulis sudah menganalisa mengenai unsur wakaf, bahwasannya diketahui wakaf yang terjadi pada masa itu kurang memenuhi syarat dan rukunnya, yaitu objek wakaf yang berupa rumah diatas tanah seluas 211m2 dengan SHM nomor 902 merupakan harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli warisnya, Sehingga dalam harta wakaf tersebut terdapat hak dari anak termohon III.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah nadzir tidak dapat melakukan pembatalan ikrar wakaf dengan alasan kasihan terhadap perekonomian wakif, dikarenakan tidak relevan dengan perkara pembatalan wakaf. Adanya permohonan untuk membatalkan wakaf dengan alasan kasihan terhadap perekonomian wakif harus di tolak. Pertimbangan Hukum dalam memutus pembatalan wakaf Putusan nomor 0260/pdt.g/pa.ska telah sesuai berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Hakim dalam menjatuhkan putusannya melihat dari tatacara pelaksanaan wakaf yang tidak memenuhi satu syarat wakaf yang tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, sehingga perwakafan tidak sah secara hukum dan batal demi hukum yang pada akhirnya pelaksanaan perwakafan tidak mempunyai perlindungan hukum. Harta wakaf berupa tempat tinggal diatas tanah seluas 211m2 dengan SHM nomor 902 dikabulkan oleh Majelis Hakim untuk dikembalikan kepada wakif..Saran yang diberikan ditujuakan bagi masyarakat yang akan mewakafkan sebagian atau seluruh hartanya hendaknya memperhatikan kondisi ekonomi sebelum dan sesudah mewakafkan hartanya, memahami syarat-syarat dan rukun-rukun untuk mewakafkan hartanya. Saran bagi nadzir hendaknya mengikuti pelatihan khusus untuk menangani kasus seperti ini agar memahami benar mengenai perwakafan dan lebih teliti menangani wakaf. Sehingga, tidak sembarangan menerima wakaf yang belum memenuhi syarat dan rukun wakaf menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Selanjutnya saran ditujukan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf hendaknya memperhatikan syarat-syaratnya sudah terpenuhi atau belum guna mencegah permasalahan yang terjadi diantara masyarakat tentang pencatatan harta wakaf. | en_US |