Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorNIKMAH, Ziadatun
dc.date.accessioned2018-03-31T02:36:20Z
dc.date.available2018-03-31T02:36:20Z
dc.date.issued2018-03-31
dc.identifier.nimNIM130710101418
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85034
dc.description.abstractPerkembangan teknologi yang semakin pesat ini membuat para pelaku usaha menawarkan berbagai jenis jasa seperti angkutan online, ojek online maupun antar barang online. contoh dari jenis pelayanan pelaku usaha adalah jasa layanan pemesanan obat. layanan terbaru berbasi aplikasi smartphone ini menimbulkan beberapa masalah. Salah satu masalah yang ditimbulkan adalah hak dari pasien tersebut tidak dapat terpenuhi seperti pelayanan farmasi klinik seperti yang terdapat pada pasal 3 Permenkes Nomor 35 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik. Rumusan Masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu (1)Apakah jasa layanan pemesanan obat berbasis aplikasi smartphone tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelayanan farmasi klinik ? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien pengguna jasa layanan pemesanan obat berbasis aplikasi smartphone apabila terjadi penyalahgunaan standar kefarmasian klinik ?(3)Apakah upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pengguna jasa layanan pemesanan obat atas kerugian yang timbul dari adanya penyalah gunaan standar kefarmasian klinik ? .Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum sebagai syarat memperoleh gelar sarjana hukum pada program studi ilmu hukum fakultas hukum Universitas Jember dan tujuan khusus. Yaitu untuk mengetahui prosedur jasa pelayanan pemesanan obat berbasis aplikasi smartphone dengan Permenkes Nomor 35 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi penyalahgunaan standart kefarmasian klinik. Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan maupun literature yang dibahas. Pendekatan yang masalah digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisai bahan hukum deduktif, yaitu suatu metode penelitian berdasarkan konsep atau teori yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data, atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data dengan seperangkat data yang lain dengan sistematis berdasarkan kumpulan bahan hukum yang diperoleh,ditambahkan pendapat para sarjana yang mempunyai hubungan dengan bahan kajian sebagai bahan komparatif Tinjauan Pustaka, yang menguraikan secara sistematis tentang teori dan pengertian-pengertian yuridis yang meliputi : Pertama yaitu prosedur jasa pelayanan pemesanan obat yang meliputi prosedur jasa pelayanan pemesanan obat, pengertian obat, klasifikasi obat. Kedua tentang perlindungan hukum yaitu pengertian perlindungan hukum, unsur perlindungan hukum, dan tujuan perlindungan hukum. Ketiga tentang perlindungan konsumen yang meliputi pengertian perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen dan tujuan perlindungan konsumen. Keempat tentang pelaku usaha yang meliputi pengertian pelaku usaha, pengertian jasa antar dan hak dan kewajiban jasa antar. Kelima tentang pasien yang meliputi pengertian pasien dan hak dan kewajiban pasien. Hasil dari pembahasan skripsi ini adalah peraturan menteri kesehatan Nomor 35 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik belum sepenuhnya diterapkan dalam jasa layanan pemesanan obat berbasis aplikasi smartphone.Bentuk perlindungan kepada pasien pengguna jasa layanan pemesanan obat berbasis aplikasi smartphone terdapat 2 bentuk yaitu perlindungan hukum preventif yang merupakan perlindungan terhadap pasien sebelum terjadi sengketa yaitu pihak penyedia jasa meneruskan keluhan ke apotek rekanan dan perlindungan hukum represif yang merupakan perlindungan setelah terjadi sengketa yaitu melalui litigasi berupa pengajuan gugatan dan melalui non litigasi yaitu melaui BPSK atau LPKSM. Kesimpulan dari pembahasan ini adalah pertama, Pihak penyedia jasa layanan pemesanan obat berbasis aplikasi smartphone belum sesuai dengan standar kefarmasian klinik. Penggunaan aplikasi ini menyebabkan beberapa layanan yang wajib diberikan oleh apoteker kepada pasien atau keluarga pasien yang merupakan hak dari pasien tidak dipenuhi. Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi pasien dibagi menjadi dua bentuk,yaitu: Perlindungan hukum preventif Apabila terjadi penyalahgunaan standar kefarmasian klinik terhadap pasien ialah kembali pada hak dan tanggung jawab yang diberikan oleh penyedia jasa layananan pemesanan obat berbasis aplikasi smartphone sesuai dengan ketentuan penggunaan layanan fitur GO-MED. Perlindungan represif terhadap pasien apabila terjadi penyalahgunaan standart kefarmasian klinik yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien menurut Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah melakukan upaya hukum atau menggugat pelaku usaha atau penyedia jasa ke pengadilan Atau melalui upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan oleh pasien pengguna jasa layanan pemesanan obat apabila terjadi penyalah gunaan standart kefarmasian klinik yaitu dengan langkah pertama berupa melakukan komplain,apabila cara tersebut tidak mendapatkan hasil, Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pasien yaitu melalui jalur Penyelesaian Sengketa Konsumen (PSK) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.Upaya Penyeleaian diluar Pengadilan (Non litigasi) yaitu musyawarah mufakat yang apabila tidak berhasil akan dilanjutkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK)Upaya Penyeleaian Pengadilan (Litigasi) yaitu melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saran dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama, Hendaknya pasien selaku konsumen lebih jeli, cermat dan kritis dalam memahami ketentuan – ketentuan terkait pemesanan obat berbasis aplikasi smartphone. Kedua Hendaknya perusahaan ojek online lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien selaku konsumen terutama dalam hal kemanan, keselamatan serta kepastian hukum atas obat-obat yang mereka jual. Ketiga Hendaknya pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan pembelian obat melalui aplikasi smartphone melalui peraturan pemerintah yang baru.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101418;
dc.subjectHUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASAen_US
dc.subjectLAYANAN PEMESANAN OBATen_US
dc.subjectAPLIKASI SMARTPHONEen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA LAYANAN PEMESANAN OBAT BERBASIS APLIKASI SMARTPHONEen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record