PEMIDANAAN DI BAWAH MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 569/Pid.Sus/2015/PN.Psp)
Abstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus diberikan perhatian
dan perlindungan khusus. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak mengatur tentang hak-hak anak. Upaya-upaya perlindungan anak pada suatu
masyarakat bangsa, merupakan tolak ukur peradaban bangsa tersebut, namun pada
akhir-akhir ini banyak kejadian yang diberitakan dimedia yakni anak sebagai
korban tindak pidana pencabulan. Pencabulan terhadap anak ini sangat
meresahkan masyarakat dari sekian banyak kejahatan yang sering terjadi. Kasus
yang diangkat oleh penulis dalam skripsi ini yakni mengenai penjatuhan pidana
dibawah minimum khusus dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang pada intinya dalam pasal tersebut mengancam
terdakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00, akan tetapi dalam amar putusan
hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara
selama 3 tahun dan denda Rp.60.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Oleh
karena itu permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam skripsi ini meliputi:
pertama, masalah vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “memaksa anak
untuk melakukan perbuatan cabul” sudah sesuai dengan perbuatan materiil yang
dilakukan terdakwa; kedua, masalah penjatuhan pidana di bawah minimum
khusus terhadap pelaku dalam putusan nomor 569/Pid.Sus/2015/PN.Psp sudah
sesuai dikaitkan dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Tujuan penulisan skripsi ini ada dua yaitu: pertama, untuk menganalisis
mengenai kesesuaian antara vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana
“memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul” dengan perbuatan materiil
yang dilakukan terdakwa; kedua, untuk menganalisis mengenai kesesuaian antara
penjatuhan pidana di bawah minimum khusus terhadap pelaku dalam putusan
nomor 569/Pid.Sus/2015/PN.Psp dikaitkan dengan pasal 82 Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu
tipe penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer
yang meliputi perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan
hukum sekunder yang digunakan meliputi buku-buku teks dan artikel hukum dari
internet.
Adapun kesimpulan skripsi ini meliputi: pertama, bahwa vonis yang
dijatuhkan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
telah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”
kurang sesuai dengan perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa. Hakim
memutus perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa yakni memaksa anak
melakukan perbuatan cabul. Padahal setelah dianalisis, perbuatan materiil yang
dilakukan terdakwa ialah membujuk anak melakukan perbuatan cabul; kedua,
penjatuhan pidana di bawah minimum khusus terhadap pelaku dalam putusan
nomor 569/Pid.Sus/2015/PN.Psp tidak sesuai dikaitkan dengan pasal 82 Undangundang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]