Perlindungan Hukum terhadap Pemilik rahasia Dagang Air Mineral beroksigen di Tinjau dari Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang
Abstract
Masalah dalam kepemilikan rahasia dagang air mineral beroksigen yang di
mana perusahaan air mineral beroksigen Azogen telah meniru dalam proses pengisian
oksigen ke dalam air mineral sampai dengan pengemasan yang dimiliki oleh
perusahaan air mineral beroksigen yaitu Axogy. Pemilik perusahaan Azogen adalah
mantan karyawan dari perusahaan air mineral beroksigen Axogy yang mengetahui
rahasia pengisian dan takaran oksigen yang harus di masukan dalam air mineral
sehingga air mineral tersebut mengandung oksigen yang berbeda dibandingkan
dengan air mineral biasanya. Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang juga diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai ruang
lingkup Rahasia Dagang yaitu dalam Pasal 2 menyatakan Lingkup perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak dapat diketahi oleh masyarakat umum. Namun disini sudah ada pelanggaran
dalam metode produksi dan informasi di bidang teknologi yang di mana kepemilikan
rahasia dagang perusahaan air mineral beroksigen Axogy telah di ketahui oleh
mantan karyawanya dan membuat perusahaan air mineral beroksigen Azogen dengan
metode produksi yang sama dan teknologi pengisian sampai pengemasan yang sama
tanpa ada izin dari pemilik rahasia dagang perusahaan air mineral Axogy.
Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini terdiri dari tiga
permasalahan yang Pertama, apa bentuk perlindungan hukum bagi pemilik rahasia
dagang air mineral beroksigen ditinjau dari Undang-Undang Rahasia Dagang?
Kedua, apakah pengisian ulang air minum mineral beroksigen merupakan
pelanggaran dalam hal rahasia dagang? Ketiga, apa upaya yang dapat ditempuh oleh
pemilik rahasia dagang apabila terjadi pelanggaran hak terhadap rahasia dagang?
Penulisan dalam skripsi ini juga mempunyai dua tujuan yakni tujuan umum dan
tujuan khusus.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif,
yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah maupun
norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan perundangundangan
(statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan
hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan non hukum dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif yaitu
Menganalisa Permasalahan dengan metode lain dari yang umum ke khusus.
Hasil penelitian skripsi ini pertama yaitu mengenai bentuk perlindungan
hukum dalam kepemilikan rahasia dagang air mineral beroksigen ditinjau daru
undang-undang rahasia dagang. Bentuk perlindungan hukum disini ada dua macam
yaitu perlindungan preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum
preventif dalam kepemilikan air mineral beroksigen tercantum dalam Pasal 4
Undang-Undang Rahasia Dagang sedangakan perlindungan hukum secara represif
diberikan oleh pemerintah dengan memberikan sanki yang tercantum dalam Pasal 17
Undang-Undang Rahasia Dagang. Kedua tentang akibat hukum bagi pelanggaran
rahasia dagang air mineral beroksigen yang dapat dikenakan sanksi pidana yaitu
hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah). Ketiga tentang upaya hukum bila terjadi pelanggran dalam
rahasia dagang air mineral beroksigen. Upaya hukum non-litigasi dan upaya hukum
litigasi dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran dalam kepemilikan air mineral
beroksigen maupun pemilik rahasia dagang dapat melakukan gugatan kepada pelaku
pelanggaran rahasia dagang
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini ialah Pertama
Perlindungan Hukum bagi pemilik rahasia dagang air mineral beroksigen dapat
diwujudkan melalui tindakan preventif maupun represif. Tindakan preventif yaitu
terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Rahasia Dagang. Pemilik rahasia dagang air
mineral beroksigen mencegah terjadinya sengketa dengan cara menggunakan sendiri
rahasia dagang yang dimilikinya dan melarang pihak ketiga dalam suatu perjanjian
untuk mengkomersilkan temuan pemilik rahasia dagang sehingga rahasia dagang
tersebut tetap aman. Tindakan represif yaitu terdapat dalam Pasal 11 dan 17 Undang-
Undang Rahasai Dagang yang mengatur tentang tindakan pemilik rahasia dagang
melalui jalur pengadian yaitu dengan menggugat atau menuntut pelaku pelanggaran
rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang menyelesaian permasalahan sengketa dengan
dengan jalur non-litigasi yaitu dengan penyelesaian sengketa diluar pengadilan
melalui negosiasi. Kedua Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu mantan
karyawan perusahaan Axogy adalah memperbanyak suatu produk minuman air
mineral beroksigen dengan merek yang berbeda namun cara pengisian dan takaran
sama persis dengan pemilik rahasia dagang air mineral beroksigen. Tindakan tersebut
tidak seizin pemilik rahasia dagang air mineral beroksigen sehingga merupakan suatu
pelanggaran dalam rahasia dagang. Ketiga, Upaya penyelesaian sengketa antar
pemilik perusahaan dengan cara non-litigasi yaitu dengan negosiasi yaitu membuat
kesepakatan perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bersengketa, menjalin
jalan tengah perdamain diluar pengadilan. Apabila jalur non-litigasi tidak dapat
ditempuh maka pemilik rahasia dagang dapat menggunakan jalur litigasi yaitu
menuntut atau menggugat mantan karyawanya, dengan tuntutan hukuman maksimal 2
(dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp.300.000,000 (tiga ratus juta rupiah).
Saran yang dapat diberikan Pertama, Hendaknya Pemilik perusahaan menjaga
baik-baik rahasia dagang perusahaanya agar tidak di gunakan oleh orang yang tidak
bertanggungjawab dan dapat merugikan pemilik rahasia dagang. Kedua, Hebdaknya
Pemilik Perusahaan air mineral beroksigen langsung menindak baik secara nonlitigasi
maupun litigasi apabila ada karyawan atau pemilik lisensi yang membocorkan
rahasia dagang air mineral beroksigen kepada orang lain tanpa se izin pemilik rahasia
dagang air mineral oksigen.Ketiga, Hendaknya Pemerintah memberikan lebih banyak
denda dan hukuman penjara lebih lama kepada pelaku pelanggaran terhadap rahasia
dagang agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak akan terulang kembali.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]