PERKEMBANGAN INVESTASI MELALUI PENGALIHAN DANA REPATRIASI TAX AMNESTY BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.08/2016
Abstract
Indonesia mengambil langkah tepat dalam rangka perkembangan investasi,
dengan menerbitkan program yang sebelumnya pada tahun 1964, dan 1984 pernah
dilaksanakan dan berjalan secara tidak signifikan, maka di tahun 2016 program
tersebut di terbitkan kembali berupa tax amnesty (pengampunan pajak) bagi wajib
pajak lalai, ketentuan tax amnesty yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Setelah mengetahui dan memahami
program tax amnesty, ditemukan masalah-masalah yang perlu dimengerti dan
diketahui dalam 3 (tiga) bentuk rumusan masalah: (1) Apakah perlindungan
hukum bagi wajib pajak dalam mengalihkan hartanya sebagai dana repatriasi atas
pelaksanaan regulasi tax amnesty?; (2) Bagaimanakah peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib
Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan
Pada Instrumen Investasi Di Luar Pasar Keuangan menjadi fasilitas dalam
perkembangan investasi di Indonesia atas pelaksanaan tax amnesty?; (3)
Bagaimanakah pelaksanaan tax amnesty di berbagai negara dalam rangka
mewujudkan perkembangan investasi?.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
memahami tentang perlindungan hukum dan akibat hukumnya bagi wajib pajak
yang mengalihkan dana repatriasi tax amnesty dan untuk mengetahui dan
memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 dalam
mengelola harta repatriasi tax amnesty menjadi dasar perkembangan investasi di
luar pasar keuangan, dengan mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan tax
amnesty yang telah dilaksanakan terlebih dauhulu di negara lain.
Metodologi dalam penelitian ini, sehubungan dengan tipe penelitian ini
adalah penelitian normatif, maka bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
Peraturan Menteri Keuangan Reupublik Indonesia Nomor 122/PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Luar
Pasar Keuangan), bahan hukum sekunder (buku teks, kamus hukum, jurnal
hukum, dan komentar atas putusan pengadilan) maupun bahan hukum tersier
(non-hukum) yang terkait dengan judul dan permasalahan yang diajukan.
Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan komparatif (comparative approach). Analisis yang digunakan dalam
pembahasan berpijak pada asas hukum, logika hukum/ argumentasi hukum,
penafsiran hukum dan konstruksi hukum sehingga secara preskripsi dapat
menjawab isu hukum yang diajukan yang dijabarkan dalam saran.
Berdasarkan pengetahuan dan pemahaman dalam pembahasan atas
permasalahan yang dilakukan, maka hasil dalam skripsi ini ialah, pelaksanaan tax
amnesty yang di dasarkan pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen
Investasi Di Luar Pasar Keuangan, akan berdampak terhadap stabilitas dan
pemerataan perekonomian nasional, hal ini terbukti melalui perkembangan
investasi baik dalam sektor riil, infrastruktur, properti, sehingga dampak yang
dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat ialah perputaran perekonomian
nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan manusia dalam kehidupan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: (1) Perlindungan
hukum bagi wajib pajak lalai dalam mengalihkan hartanya sebagai dana repatriasi
di laksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak, hal ini yang membuat pelaksanaan tax amnesty mampu
menumbuhkan kembali para wajib pajak patuh baru di Indonesia; (2) Bahwa
masuknya dana repatriasi tax amnesty menjadi sumber investasi bagi sektor
investasi di luar pasar keuangan, sehingga perekonomian nasional dapat terwujud
secara makro, menyeluruh, dan berkelanjutan; (3) Perbandingan terhadap negara
lain, sebagaimana Negara Afrika Selatan, dan India merupakan upaya yang solutif
bagi keberhasilan tax amnesty di Indonesia dengan memfokuskan pada sosialisasi
yang berkelanjutan dan penegakan hukum pasca tax amnesty.
Saran dalam penulisan skripsi ini, adalah sebagai berikut: (1) Pemerintah
hendaknya melakukan sosialisasi yang menekankan terkait manfaat bagi wajib
pajak tax amnesty dan tindakan tegas pasca tax amnesty bagi wajib pajak lalai; (2)
Bank Persepsi hendaknya dalam mengelola dana repatriasi harus memiliki
persyaratan, kriteria terhadap perusahaan atau sektor investasi yang profitable dan
aman bagi wajib pajak tax amnesty.(3) Wajib pajak lalai hendaknya mematuhi dan
melaksanakan segala kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui program tax
amnesty, dengan adanya kepatuhan serta kemauan secara suka rela untuk menebus
piutang pajaknya, maka Indonesia mampu memperbaiki kondisi keuangan serta
perekonomian menjadi lebih terintegrasi; (4) Warga Negara Indonesia yang telah
patuh dalam membayar pajak hendaknya tidak merasa di diskriminasi oleh
pemerintah terhadap program tax amnesty, karena dengan adanya program tax
amnesty, maka roda perekonomian wajib pajak yang telah patuh akan mampu
turut tumbuh berkembang melalui pembangunan infrastruktur, pertumbuhan
properti dan perkembangan investasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]