Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Di Unduh Melalui Youtube
Abstract
Pembahasan dalam skripsi ini meliputi, perlindungan hukum yang didapat oleh pencipta lagu yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta antara lain perlindungan hukum represif berupa perjanjian lisensi dan perlindungan hukum preventif berupa sanksi pidana maupun perdata bagi pelanggar hak cipta lagu. Akibat hukum bagi pelanggar hak cipta sesuai dengan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yaitu dapat berupa gugatan ganti rugi dan juga sanksi pidana denda dan pidana penjara. Apabila telah terjadi sengketa maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (Alternatf Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase) sesuai dengan keinginan dari kedua belah pihak yang berengketa.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, bentuk perlindungan hukum yang didapat pencipta lagu ada 2 (dua) macam yaitu preventif melalui perjanjian lisensi dan preventif melalui sanksi baik perdata maupun pidana; kedua, akibat hukum bagi pelanggar Hak Cipta Lagu di youtube dapat dikenai gugatan ganti rugi secara perdata dan dapat dikenai pidana denda dan pidana penjara secara hukum pidana; dan ketiga, upaya penyelesaian sengketa pelanggaran Hak Cipta Lagu dapat ditempuh secara Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan), yaitu penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, dan secara Litigasi (Melalui Proses Pengadilan), yaitu penyelesaian Sengketa melalui pengadilan niaga dengan gugatan ganti rugi dan juga sanksi pidana. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, Hendaknya aparat Hukum maupun Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat lebih aktif memberikan pendidikan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan hukum Hak Cipta terhadap pentingnya menghargai karya cipta orang lain dan juga kesadaran hukum bagi para pelaku dan masyarakat pada umumnya; kedua, Hendaknya kedepan diharapkan pemerintah membuat peraturan yang secara khusus tentang pelanggaran Hak Cipta lagu di dalam internet, dimana saat ini belum diatur secara khusus di dalam Undang-Undang; dan ketiga, Hendaknya penyelesaian sengketa Hak Cipta bagi setiap pihak yang bersengketa sebaiknya dilakukan melalui jalur non litigasi, dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase yang dapat dilakukan dengan mudah, cepat, murah dan dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]