EKSEKUSI JAMINAN PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Benda jaminan pada akad pembiayaan murabahah yang tidak didaftarkan ke
kantor pendaftaran jaminan fidusia pada dasarnya dapat dieksekusi ketika
nasabah melakukan wanprestasi, namun harus melalui proses gugatan
wanprestasi ke pengadilan dan hakim memutus debitur wanprestasi serta
memerintahkan dilakukannya eksekusi terhadap objek jaminan tersebut,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 BW. Hal tersebut akan
merugikan khususnya bagi pihak kreditur dalam hal ini bank syariah, karena
memerlukan waktu dan proses yang lama melalui serangkaian prosedur
hukum acara perdata di pengadilan sampai jatuhnya putusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan
akan membawa konsekwensi hukum bahwa jaminan itu menjadi jaminan
biasa, karena kekuatan hukum eksekutorial jaminan fidusia terletak pada
selesainya pendaftaran sampai adanya sertifikat jaminan fidusia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]