dc.description.abstract | Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dimana setiap permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan Pendekatan
undang-undang(statuteapproach) dan pendekatan konseptual(conseptual approach).
Tinjauan pustaka yang menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan, yaitu anatara lain pengertian akibat hukum, ruang lingkup perjanjian,perjanjian utang piutang, pengertian jaminan ,subjek jaminan, pengertian hak milik ,dan hapusnya hak milik.
Berdasarkan hasil pembahasan pada perkara nomor: 1555 K / Pdt /2013bahwa jawaban dari rumusan masalah yang dianalisa tersebut,khusunya untuk rumusan masalah pertama dan kedua mengacu pada ketentuan Pasal 1320 ,Pasal 1316 KUH Perdata dan Pasal 10 Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Sedangkan untuk rumusan masalah ketiga telah sesuai dengan ketentuan mengenai pembuktian yang tidak bisa dibuktikan oleh penggugat ,untuk itu Majelis Hakim telah benar menjatuhkan putusan menolak kasasi penggugat Karena dinyatakan kabur (Obscuur libel) dan kurang pihak.
Kesimpulan atas kasus yang diangkat tersebut ialah bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi yang diajukan di Mahkamah Agung Jogjakarta adalah mengacu pada ketentuan Yurisprudensi MARI nomor : 2895 K/Pdt/1995 yaitu dimana eksepsi tergugat dianggap tepat menurut hukum di samping itu pula oleh karena gugatan penggugat dinyatakan kabur (Obscuur libel), maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai gugatan penggugat dan selanjutnya penggugat tersebut harus dinyatakan ditolak.Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Jogjakarta nomor : 1555 K / Pdt /2013 yang menolak alasan kasasi penggugat tersebut berdasarkan pertimbangan hukum atas fakta dan bukti dipersidangan. Bahwa dalam hal ini gugatan penggugat dinyatakan kurang pihak dan kabur. Hal tersebut dibuktikan dengan gugatan penggugat menarik pihak ketiga sebagai tergugat yang pada dasarnya tidak terlibat dalam perjanjianya dengan tergugat. Seharusnya pihak ketiga hanya diintervensikan dalam persidangan untuk sekedar tunduk pada pengadilan ,serta kehadiranya mengenai bukti surat pernyataan atas bersedianya sebagai penjamin yang mana tidak dilakukan oleh penggugat hal ini yang menyebabkan gugatannya kurang pihak.Penulis memberikan saran yaitu hendaknya Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara harus memperhatikan pertimbangan hakim yang merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat agar tidak merugikan pihak lain. | en_US |