dc.description.abstract | Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember dengan judul
laporan Prosedur Pembelian Barang dapat disimpulkan bahwa ada beberapa tahap
dalam proses pembelian barang pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan
Perkebunan, yaitu:
1. Tahap pertama Bidang Tanaman Pangan dan Perlindungan Tanaman
(BTPPT) membuat surat pemberitahuan barang (SPB) dan surat survei harga
kepada Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan (SbPP) menerima SPB dan
SHg membuat surat Pengadaan Barang (SPBr) untuk PPBJ. Petugas
Pengawas barang dan Jasa (PPBJ) SPBr Lalu membuat Surat Penawaran
Harga (SPH) untuk distributor.
2. Distributor membuat (Surat Klarifikasi dan Lampiran) SKDL diberikan ke
PPBJ. PPBJ menerima SKDL dari distributor kemudian membuat Surat
Penetapan barang (SPBg) diberikan kepada SbPP, kemudian SbPP
memverifikasi dan menandatangani SPBg yang dibuat oleh PPBJ, kemudian
diberikan kepada Distributor setelah menerima SPBg membuat Surat
Kesanggupan (SK) diberikan kembali ke SbPP
3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan (SBPP) menerima Surat
Kesanggupan (SK) dari distributor, SbPP membuat Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) 3 rangkap. diberikan ke pada Distributor yang terpilih, lembar
2 untuk PPB, lembar ke 3 diarsip. Panitia Pemeriksa Barang (PPB) menerima
SPMK dari SbPP, setelah itu PPB memeriksa barang yang akan diterima dari
Distributor. Distributor atas dasar SPMK membuat Surat Permohonan
Pembayaran (SPP) lalu mengurim barang ke dinas dan SPP diterima oleh Sub
Bagian Keuangan (BK)
4. Sub Bagian Keuangan (BK) lalu membuat Surat Perintah Membayar (SPM)
diberikan kepada BPKAD. Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah
(BPKAD) menerima SPM dari dinas. Kemudian BPKAD membuat SP2D di
berikan pada Bank Jatim sebagai tempat pencairan dana yang disetujui oleh
BPKAD. Lalu Bank Jatim mentranfer uang rekening Distributor . | en_US |