• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMBELIAAN BARANG DI DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Garino Kurniawan - 140803104052_.pdf (10.29Mb)
    Date
    2018-03-22
    Author
    KURNIAWAN, Garino
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember dengan judul laporan Prosedur Pembelian Barang dapat disimpulkan bahwa ada beberapa tahap dalam proses pembelian barang pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, yaitu: 1. Tahap pertama Bidang Tanaman Pangan dan Perlindungan Tanaman (BTPPT) membuat surat pemberitahuan barang (SPB) dan surat survei harga kepada Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan (SbPP) menerima SPB dan SHg membuat surat Pengadaan Barang (SPBr) untuk PPBJ. Petugas Pengawas barang dan Jasa (PPBJ) SPBr Lalu membuat Surat Penawaran Harga (SPH) untuk distributor. 2. Distributor membuat (Surat Klarifikasi dan Lampiran) SKDL diberikan ke PPBJ. PPBJ menerima SKDL dari distributor kemudian membuat Surat Penetapan barang (SPBg) diberikan kepada SbPP, kemudian SbPP memverifikasi dan menandatangani SPBg yang dibuat oleh PPBJ, kemudian diberikan kepada Distributor setelah menerima SPBg membuat Surat Kesanggupan (SK) diberikan kembali ke SbPP 3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan (SBPP) menerima Surat Kesanggupan (SK) dari distributor, SbPP membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 3 rangkap. diberikan ke pada Distributor yang terpilih, lembar 2 untuk PPB, lembar ke 3 diarsip. Panitia Pemeriksa Barang (PPB) menerima SPMK dari SbPP, setelah itu PPB memeriksa barang yang akan diterima dari Distributor. Distributor atas dasar SPMK membuat Surat Permohonan Pembayaran (SPP) lalu mengurim barang ke dinas dan SPP diterima oleh Sub Bagian Keuangan (BK) 4. Sub Bagian Keuangan (BK) lalu membuat Surat Perintah Membayar (SPM) diberikan kepada BPKAD. Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menerima SPM dari dinas. Kemudian BPKAD membuat SP2D di berikan pada Bank Jatim sebagai tempat pencairan dana yang disetujui oleh BPKAD. Lalu Bank Jatim mentranfer uang rekening Distributor .
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84846
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository