ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM (JUDEX FACTIE) DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN (Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 32/Pid.Sus/2016/PN.Skl Jo. Pengadilan Tinggi Nomor: 85/Pid/2016/PT.Bna Jo. Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1402K/Pid.Sus/2016)
Abstract
Kesimpulan dari permasalahan yang pertama, pertimbangan hakim (judex
factie) menjatuhkan pidana dengan Pasal 93 ayat (1) UU Perikanan telah sesuai
dengan fakta persidangan. Karena unsur-unsur Pasal 93 ayat (1) UU Perikanan jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam fakta persidangan yang telah terungkap dari
keterangan saksi dan berkesesuaian dengan barang bukti. Akan tetapi menurut
penulis seharusnya dakwaan tersebut berbentuk kumulatif dikarenakan terdapat
dua perbuatan yakni pidana mengenai turut serta mengoperasikan kapal
penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan
kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia (Pasal 84 ayat (1) UU Perikanan jo. Pasal 55 ayat
(1) Ke-1 KUHP) serta perbuatan kedua, turut serta mengoperasikan kapal
penangkapan ikan berbendera Indonesia tanpa memiliki SIPI (Pasal 93 ayat (1)
UU Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP). Kedua, permohonan kasasi yang
diajukan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No.
1402K/Pid.Sus/2016 tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yaitu, karena
secara substansi yang diuraikan berkenaan tentang pemidanaan/pokok perkara
(judex factie) yakni mengenai lamanya pidana atau penjatuhan pidana yang terlalu
ringan, dan barang bukti yang tidak diperhatikan oleh Hakim (judex factie) bukan
tentang hukumnya (judex juris).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]