Show simple item record

dc.contributor.authorYunita Purnasari
dc.date.accessioned2013-12-12T04:55:17Z
dc.date.available2013-12-12T04:55:17Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM080903101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8483
dc.description.abstractPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak sebagai sumber penerimaan utama bagi negara pada saat ini dan berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Pemerintah Daerah harus berupaya meningkatkan perolehan pendapatan Daerah melalui berbagai jenis pajak. Pengenaan pajak di Indonesia yaitu Pajak Daerah dan Pajak Negara. Salah satu pajak daerah adalah Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dimana pajak tersebut berperan untuk membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur No 16 Tahun 2001 bahwa Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dipungut pajak. Tujuan Praktek Kerja Nyata ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan administrasi pemungutan pajak daerah khususnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi pada tanggal 05 September 2011 sampai 05 November 2012. Pada kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : (1) Membantu tugas pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi, (2) Mempelajari materi yang terkait dengan Perpajakan khususnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (P3ABT). Pelaksanaan Administrasi pembayaran Pengambilan dan Pemanfaaatan Air Bawah Tanah adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi memulai dari proses seksi Pendataan dan Pendaftaran, yang dilakukan oleh petugas pajak yang merupakan pegawai dari UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa TImur yang mendatangi Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setelah menerima SPTPD Perusahaaan Daerah Air Minum Banyuwangi mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana di dalamnya berisi Pajak yang akan dibayarkan. Selanjutnya Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi melakukan seksi pembayaran dan pelunasan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dengan membawa SKPD sebagai salah satu syarat pembayaran. Setelah seksi pembayaran dan pelunasan selesai Perusahaan daerah Air Minum Banyuwangi akan memperoleh Bukti pembayaran sebagai bukti bahwa telah melaksanakan pembayaran dan pelunasan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air bawah Tanah. Sistem pemungutan pada Perusahaan daerah Air Minum Banyuwangi menggunakan Official Assesment System yang merupakan sistem perpajakan yang member wewenang kepada Pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi telah dilakukan dengan baik dan penuh dengan kesadaran guna membiayai Penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101039;
dc.subjectPELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAHen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BANYUWANGI (Implementation of The Administration of Taxes Payment for Withdrawal and Untilization Underground Water at Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record