PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BANYUWANGI (Implementation of The Administration of Taxes Payment for Withdrawal and Untilization Underground Water at Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi)
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. Pajak sebagai sumber penerimaan utama bagi negara pada saat ini dan
berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Pemerintah Daerah harus
berupaya meningkatkan perolehan pendapatan Daerah melalui berbagai jenis pajak.
Pengenaan pajak di Indonesia yaitu Pajak Daerah dan Pajak Negara. Salah satu pajak
daerah adalah Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dimana pajak
tersebut berperan untuk membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dipungut berdasarkan Peraturan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur No 16 Tahun 2001 bahwa Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dipungut pajak. Tujuan Praktek Kerja Nyata ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan administrasi pemungutan pajak
daerah khususnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Perusahaan Daerah Air Minum
Banyuwangi pada tanggal 05 September 2011 sampai 05 November 2012. Pada
kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : (1) Membantu tugas pegawai Perusahaan
Daerah Air Minum Banyuwangi, (2) Mempelajari materi yang terkait dengan
Perpajakan khususnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
(P3ABT). Pelaksanaan Administrasi pembayaran Pengambilan dan Pemanfaaatan Air
Bawah Tanah adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana Perusahaan Daerah Air
Minum Banyuwangi memulai dari proses seksi Pendataan dan Pendaftaran, yang
dilakukan oleh petugas pajak yang merupakan pegawai dari UPT. Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa TImur yang mendatangi Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi
dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setelah menerima
SPTPD Perusahaaan Daerah Air Minum Banyuwangi mendapat Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) dimana di dalamnya berisi Pajak yang akan dibayarkan.
Selanjutnya Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi melakukan seksi
pembayaran dan pelunasan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dengan
membawa SKPD sebagai salah satu syarat pembayaran. Setelah seksi pembayaran
dan pelunasan selesai Perusahaan daerah Air Minum Banyuwangi akan memperoleh
Bukti pembayaran sebagai bukti bahwa telah melaksanakan pembayaran dan
pelunasan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air bawah Tanah.
Sistem pemungutan pada Perusahaan daerah Air Minum Banyuwangi
menggunakan Official Assesment System yang merupakan sistem perpajakan yang
member wewenang kepada Pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh Wajib Pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan Perusahaan
Daerah Air Minum Banyuwangi telah dilakukan dengan baik dan penuh dengan
kesadaran guna membiayai Penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah.
Collections
- DP-Taxation [889]