Perlindungan Hukum Terhadap Mahasiswa Yang Menderita Penyakit Hepatitisa
Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang mengandung kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga hasil karya ilmiah tersebut dapat mendekati suatu kebenaran yang sesungguhnya. Metodologi yang digunakan meliputi 4 (empat) aspek, yaitu (1) tipe penelitian, (2) pendekatan penelitian, (3) bahan hukum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, (4) analisis bahan hukum. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Sebagai ilmu normatif (ilmu tentang norma), ilmu hukum mengarahkan refleksinya kepada norma dasar yang diberi bentuk konkret dalam norma-norma yang ditentukan dalam bidang-bidang tertentu, misalnya bagaimana
pola hidup bersama antar manusia yang didasarkan atas norma keadilan. Norma-norma tersebut pada gilirannya akan dijelmakan dalam peraturan-peraturan konkret bagi suatu masyarakat tertentu. Dengan demikian, penjelajahan ilmiahnya diarahkan kepada hukum tertentu atau hukum positif.
Pembahasan dalam skripsi ini membahas jawaban atas permasalahan yang tercantum dalam bab 1. Pembahasan pertama, yaitu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada mahasiswa yang menderita penyakit hepatitis A adalah perlindungan hukum prefentif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum prefentif diberikan kepada dinas kesehatan selaku lembaga instansi pemerintahan yang berkewajiban memberikan sosialisasi untuk pencegahan dengan melaksanakan peraturan yang ada yaitu, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan. Perlindungan secara represif merupakan upaya penanggulangan keselamatan konsumen yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat, pelaksana keamanan dan keselamatan konsumen dilaksanakan sebagai hukum pelaksana yang menanggulangi keadaan yang tidak diharapkan dan memberikan perlindungan kepada konsumen, sekelompok masyarakat. Kedua, mengenai tentang upaya penyelesaian yang dapat dilakukan mahasiswa antaralain dengan cara damai antara kedua belah pihak, apabila dengan cara damai tidak dapat menyelesaikan masalah dapat mengajukan gugatan di luar pengadilan (non litigasi) atau BPSK. Jika BPSK tidak dapat menyelesaikan masalah maka dapat diajukan dengan upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum (litigasi).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]