dc.description.abstract | Sende (gadai tanah) yang dilakukan oleh masyarakat Jawa di kecamatan
Cluring, kabupaten Banyuwangi, merupakan gadai tanah yang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yakni Sende (gadai
tanah) menurut adat jawa di kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi
bertentangan dengan asas tanah pertanian harus diperkerjakan atau
diusahakan secara arif oleh pemiliknya sendiri dan mencegah cara-cara yang
mencegah pemerasan, diatur dalam UUPA pasal 10 ayat (1). Sedangkan
sende (gadai tanah) di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi ini
tidak mengenal adanya batas waktu yang akan mengakibatkan Gadai –
menggadai menurut hukum adat mengandung unsur exploitasi.
Pelaksanaan sende di kecamatan Cluring, kabupaten Banyuwangi ini
dilaksanakan dengan beberapa tahap, yang tahap pertama, yaitu
Menyiapkan lahan yang akan di sende-kan; tahap ini merupakan tahap awal
yang dimulainya sende yang berawal dari pihak pemberi gadai. kedua,
Mencari pihak kedua yang sanggup menerima tanah sawah dan sanggup
membayarkan uang gadai; proses mencari ini merupakan ditujukkan bagi
siapapun yang mau menerima atau menjadi sebagai penerima gadai. ketiga,
Proses tawar-menawar; proses ini merupakan proses penetapan harga bagai
tanah yang hendak di gadaikan tersebut dan keempat, Perjanjian atau
kesepakatan, proses yang terakhir ini merupakan proses yang apabila kedua
belah pihak sudah saling setuju, maka perjanjian dapat langsung dilakukan
guna menjalankan transaksi tanah berupa sende ini. | en_US |