Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorABSYARANI, GAMMA AINUL HAQQUE
dc.date.accessioned2018-03-19T02:37:59Z
dc.date.available2018-03-19T02:37:59Z
dc.date.issued2018-03-19
dc.identifier.nim130710101060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84664
dc.description.abstractPerkawinan merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan manusia. Seseorang yang akan melakukan perkawinan harus memenuhi syarat, salah satunya adalah batas umur untuk kedua belah pihak. Peraturan pembatasan umur tersebut dimaksudkan agar tidak terjadinya perkawinan dibawah umur. Seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Jember nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr. yaitu mengenai permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan oleh Pemohon yang bernama Shohihah. Pemohon mempunyai anak kandung laki – laki yang bernama Moh. Muslim Syarifuddin yang dalam waktu dekat ini akan menikah dengan dengan Mila Minkhatul Maula. Pada saat akan melangsungkan perkawinan calon mempelai tidak ada larangan untuk melakukan perkawinan, karena syarat – syarat untuk melangsungkan perkawinan baik menurut ketentuan hukum islam maupun peraturan perundang – undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia anak Pemohon belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Perkawinan tersebut harus segera dilangsungkan karena keduanya telah bertunangan 12 (dua belas) bulan dan calon istrinya sudah hamil 3 (tiga) bulan. Meskipun usia anak Pemohon belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, Pemohon berpendapat bahwa anaknya sudah cukup dewasa dan mampu membina rumah tangga. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Majelis Pengadilan Agama Jember untuk memeriksa perkara tersebut, dan selanjutnya menjatuhkan penetapan berupa dispensasi perkawinan untuk anak Pemohon. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengambil judul “Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak Dibawah Umur Untuk Menghindari Terjadinya Kemudharatan (Studi Penetapan Nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr).” Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu : Pertama, Kesesuaian pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi terhadap perkawinan dibawah umur pada penetapan nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr. dengan ketentuan hukum perkawinan di indonesia, dan Kedua, Akibat hukum terbitnya penetapan nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr Bagi Para Pihak. Tujuan penelitian terdiri atas 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dengan menggunakan analisa bahan hukum yang terakhir. Tinjauan pustaka skripsi ini membahas mengenai, Pertama yaitu terdiri dari perkawinan, pengertian perkawinan,syarat dan rukun perkawinan, asas perkawinan, tujuan perkawinan, dan dasar perkawinan dimana pengertian – pengertian tersebut dikutip dari beberapa buku bacaan dan Undang – undang yang ada di Indonesia serta mengutip dari Al – Qur’an dan Hadits. Kedua yaitu terdiri dari dispensasi perkawinan, pengertian dispensasi, dasar hukum dispensasi, dan tata cara mengajukan dispensasi perkawinan dimana pengertian – pengertian tersebut dikutip dari beberapa buku bacaan dan Undang – undang yang ada di Indonesia. Ketiga yaitu terdiri dari pengertian anak, macam – macam anak dimana xiv pengertian – pengertian tersebut dikutip dari beberapa buku bacaan dan Undang – undang yang ada di Indonesia serta mengutip dari Al – Qur’an. Kemudian yang Keempat yaitu terdiri dari pengertian kemudaratan dimana pengertian – pengertian tersebut dikutip dari beberapa buku bacaan. Pembahasan skripsi ini yang Pertama adalah mengenai pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi terhadap perkawinan dibawah umur pada penetapan nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr. Kemudian yang Kedua mengenai akibat hukum terbitnya penetapan nomor0064/Pdt.P/2017/PA.Jr. Kesimpulan dalam skripsi ini yang Pertama, Majelis hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur dalam penetapan nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (2) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 15. Selain itu, hakim dalam memutus perkara juga melihat dari segi kemaslahatan. Kedua, Akibat dari diterbitkannya Penetapan pada kasus di Pengadilan Agama dengan nomor perkara 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr akan menimbulkan banyak akibat. Akibat yang pertama adalah akibat terhadap para pihak yang telah melangsungkan perkawinan dibawah umur akan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Akibat yang kedua adalah akibat terhadap anak. Perkawinan yang dilakukan dibawah umur akan mengakibatkan terhadap anak yang dikandung, karena perempuan yang hamil dibawah umur 20 tahun akan mengalami gangguan dengan kandungannya dan beresiko juga terhadap anak yang dikandung akan meninggal. Selain itu banyak perceraian yang terjadi pada pasangan yang dibawah umur meskipun anak yang dikandung sudah lahir, sehingga anak tersebut akan dititipkan kepada kakek neneknya. Akibat yang ketiga adalah akibat terhadap harta. Pada Pasal 35, 36, dan 37 Undang – undang Perkawinan mengatur tentang harta kekaayaan dalam perkawinan, dimana harta tersebut dibagi menjadi 2 (dua) yaitu harta bersama dan harta masing – masing. Harta yang diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama, sedangkan harta yang diperoleh sebelum melakukan perkawinan disebut dengan harta bawaan. Apabila perkawinan putus karena perceraian maka akibat dari harta bersama tersebut adalah dibagi menurut hukum agama, adat, atau hukum lainnya. Saran : Pertama, a. Kepada pemerintah melakukan adanya revisi Undang – Undang Perkawinan mengenai batas umur minimum yang dijadikan pedoman bagi hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan. Pada dasarnya faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur salah satunya adalah tidak adanya ketentuan hukum yang pasti dan secara tegas mengenai batas usia perkawinan. b. Kepada Pemerintah dalam menegakkan hukum harus giat mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang batas usia yang ideal dalam melakukan perkawinan, serta menjelaskan tentang dampak pelaksanaan perkawinan dibawah umur agar para orang tua sadar untuk tidak menikahkan anaknya diusia yang masih muda. Kedua, Kepada pasangan yang telah mendapatkan dispensasi perkawinan agar lebih bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya dalam berumah tangga. Terkait pasangan yang telah mendapatkan dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama telah dianggap cukup dewasa dan mampu membina rumah tangga dengan baik meskipun calon mempelai belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectDispensasi Perkawinan Anak dibawah Umuren_US
dc.titlePEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA KEMUDHARATAN (Studi Penetapan Nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record