dc.description.abstract | Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah hutan yang begitu luas sehingga sering disebut sebagai salah satu paru-paru dunia. Dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2012 hingga 2016 wilayah hutan Indonesia mengalami deforestasi yang disebabkan oleh kebakaran hutan sehingga hal ini dianggap ancaman serius bagi kelestarian hutan di Indonesia, maka dari itu perlu adanya upaya – upaya dalam mecegah terjadinya kebakaran hutan yang khususnya terjadi di wilayah hutan produksi yang memang pada dasarnya berfungsi untuk memproduksi hasil hutan dan memiliki wilayah yang luas dibandingkan dengan fungsi hutan lainya. Salah satu upaya dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan yaitu menerapkan tata kelola yang baik di dalam pengelolaan hutan itu sendiri.
Hutan salah satu bentuk sumber daya alam yang pada dasarnya dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seusai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Skripsi ini mengkaji konsep tata kelola yang baik dalam perlindungan hutan sebagai upaya dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan khususnya pada wilayah hutan produksi.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi serta doktrin-doktrin yang bersangkut paut dengan isu hukum, meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Non Hukum. | en_US |