Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN, M.
dc.contributor.advisorSETYAWAN, FENDI
dc.contributor.authorSETYOWATI, Dewi
dc.date.accessioned2018-03-16T07:45:11Z
dc.date.available2018-03-16T07:45:11Z
dc.date.issued2018-03-16
dc.identifier.nim140720201014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84643
dc.description.abstractPerseroan Terbatas sebagai institusi dalam dunia usaha dan perdagangan sangat penting dan strategis untuk menggerakkan dan mengarahkan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, mempunyai posisi sentral, terutama dalam rangka menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perekonomian dunia yang semakin kompleks. Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai, karena pertanggung jawabannya yang bersifat terbatas, Perseroan Terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) untuk mengalihkan perusahaannya. Perseroan Terbatas merupakan wadah untuk melakukan kegiatan usaha, yang membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak diminati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham merupakan satu alasan untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Undang-undang telah mengatur secara jelas tentang Perseroan Terbatas dan berkaitan dengan pendiriannya diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum persekutuan modal hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UUPT 40 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Perkembangan perusahaan yang semakin pesat membuat persaingan usaha di antara perusahaan-perusahaan semakin ketat. Perusahaan harus mampu mempertahankan eksisitensi perusahaannya. Perusahaan harus melakukan strategi agar perusahaannya tetap bertahan dan berkembang. Proses tersebut merupakan stategi yang lazim dilakukan oleh pelaku bisnis untuk menyelamatkan perusahaannya. Pemegang saham Minoritas adalah pihak-pihak yang memiliki saham dalam suatu perseroan terbatas dalam jumlah yang terbatas atau sedikit. Pada umumnya pemegang saham minoritas tidak memiliki kedudukan dalam baik sebagai direksi maupun komisaris. Meski demikian pemegang saham tetaplah bagian dari perusahaan yang juga memiliki hak-hak atas perusahaan, oleh karena itu pemegang saham minoritas perlu untuk mengetahui kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan maupun mengenai kondisi perseroan terbatas yang sebenarnya,akan tetapi pada kenyatannya yang terjadi seringkali memandang sebelah mata akan keberadaan pemegang saham minoritas dan melanggar hak-hak pemegang saham minoritas sehingga kepentingan dari pemegang saham minoritas tidak terlindungi. Suara minoritas juga harus mendapat perlindungan, meskipun tidak harus sampai menjadi pihak yang mengatur perusahaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePrinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perbuatan Perseroan Terbatas Yang Merugikan Kepentingan Dirinyaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record