SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Bentuk hubungan hukum antara Bank Syariah, Dewan Pengawas Syariah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem perbankan syariah ialah hubungan yang secara vertikal dan horizontal baik hubungan secara langsung maupun tidak langsung. Bentuk hubungan secara vertikal antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki hubungan yang sangat erat kerjasama yang dijalanin sangat mempengaruhi kinerja perkembangan pengawasan perbankan yang diawasinya dengan membuat laporan secara berkala dan lainnya. Hubungan antara bank syariah dengan Bank Indonesia sebagai sebagai bank sentral ini memiliki dampak pada bank syariah dimana setiap kebijakan baru yang dibuat akan mempengaruhi kinerja perbankan syariah kedepannya dalam hal pengawasan secara makro dan lainnya. Hubungan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan bank syariah adalah hubungan pengawasan secara mikro yang dilakukan secara berkala. Sedangkan hubungan bank syariah dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) diibaratkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengawasi rumahnya sendiri dimana dia dibentuk dan ditugaskan untuk mengawasi agar kinerja bank syariah sesuai dengan prinsip syariat Islam dan tidak melanggar aturan yang telah ada di Al-Quran. Sehingga dapat dikatakan bentuk hubungan hukum secara horizontal terjadi antara bank syariah dengan Dewan Pengawas Syariah, sedangkan hubungan vertikal antara antara Bank Indonesia dengan Bank Syariah, Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan Bank Indonesia, dan yang terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]